kalimantan-barat

Eksplorasi Tambang Kuarsa di Gelam, Diduga Tabrak Sejumlah Aturan

Jumat, 16 Februari 2024 | 15:10 WIB
Pulau Gelam

Sigma Silica Jayaraya (PT. SSJ) santer terdengar setelah melakukan eksplorasi pasir kuarsa di Pulau Gelam, Kabupaten Ketapang. Aktivitas ini terindikasi menabrak sejumlah aturan. Berikut penelusuran wartawan Pontianak Post, Arief Nugroho, bersama tim kolaborasi investigasi.

-----

HARI sudah gelap saat tiba di Kendawangan. Padahal, tujuan kami adalah Pulau Gelam. Kami pun memutuskan untuk bermalam di salah satu ibu kota kecamatan di Kabupaten Ketapang itu. Pada akhir Oktober 2023, Pontianak Post bersama tim kolaborasi melakukan penelusuran ke pulau kecil seluas 28.000 meter persegi yang dijadikan lokasi penambangan PT. SSJ.

Perusahaan ini mendapat izin eksplorasi pasir kuarsa berdasarkan Surat Keputusan Menteri Energidan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 93.K/MB.01/MEM.B/2022, dengan luas konsesi 839,00 hektare.

Baca Juga: Distribusi Logistik Pemilu, Medan Berat dan Faktor Cuaca Jadi Tantangan di Sintang

Menurut informasi, sejak tahun 2022, perusahaan tambang tersebut sudah melakukan pengeboran untuk mengambil sampel pasir yang digunakan sebagai bahan baku pembuatan keramik dan kaca itu.Kegiatan ini diduga melanggar sejumlah aturan tentang peruntukan dan perizinan. Warga eks Gelam juga mempertanyakan soal penerbitan Surat Keterangan Tanah (SKT) yang menurut mereka ujug-ujug dikantongi perusahaan tersebut.

Keesokan harinya, tim berangkat menumpang kapal nelayan. Namun, sebelum ke Pulau Gelam, tim memutuskan untuk singgah di Pulau Cempedak, dua jam dari Gelam.

Rupanya, hari itu cuaca sedang tidak bersahabat. Hujan turun tiada henti dan gelombang air laut tinggi. Tim bertahan berhari-hari di Cempedak. Baru pada hari ke empat, kami bisa berangkat menuju ke Pulau Gelam.

Tiba di Gelam pada 4 Oktober 2023, pukul 09.00. Pulau itu rupanya sudah sepi dari aktivitas PT. Sigma Silica Jayaraya. Namun, tim menemukan sejumlah peralatan, seperti mesin, selang dan lainnya, diduga digunakan perusahaan untuk penambangan di sebuah pondok. Menurut informasi, pondok dibangun oleh perusahaan untuk menginap dan menyimpan peralatan serta menampung bahan baku pasir silika tersebut.

Pulau Gelam merupakan satu dari beberapa kecil yang berada di Kecamatan Kendawangan. Pulau ini ditetapkan sebagai Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-pulau Kecil dan Perairan Sekitarnya, berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Republik Indonesia Nomor: 91/KEPMEN-KP/2020.

Berdasarkan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (UU Pengelolaan Wilayah Pesisir) termasuk UU Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pengelolaan wilayah pesisir dan pulau pulau kecil hanya diprioritaskan untuk kepentingan konservasi, pendidikan dan pelatihan, penelitian dan pengembangan, budi daya laut dan pariwisata. 

Selain itu juga usaha perikanan dan kelautan serta industri perikanan secara lestari, dan pertanian organik, peternakan; dan atau pertahanan dan keamanan negara.

Selain PT. Sigma Silica Jayaraya, ada perusahaan lain PT. Inti Tama Mineral (PT. ITM) yang bercokol di sana. Berdasarkan dokumen Ditjen AHU, PT. Sigma Silica Jayaraya disahkan pada 19 November 2021, melalui Surat Keputusan (SK) pengesahan Nomor; AHU-0073846.AH.01.01.Tahun 2021.

Dalam dokumen tersebut tertera nama-nama pengurus dan pemegang saham. Satu di antaranya, pengusaha sekaligus politikus Denny Muslimin. Ia tercatat sebagai Komisaris Utama dengan jumlah saham mayoritas, 950 lembar atau senilai Rp950 juta dari dari total penyertaan modal awal sebesar Rp1 miliar. 

Halaman:

Tags

Terkini