Selain Denny Muslimin, terdapat nama-nama lain, seperti Hairi ST, yang menjabat sebagai direktur, dan Herma Irwanda, Komisaris, dengan jumlah saham masing-masing sebanyak 30 dan 20 lembar.
Dalam dokumen itu, PTSSJ diketahui telah mengalami perubahan data perseroan sebanyak dua kali. Perubahan pertama terjadi pada 8 Desember 2021. Jajaran direktur yang sebelumnya dipegang oleh Hairi ST, beralih kepada Sudirman.
Sedangkan Denny Muslimin, yang sebelumnya menjabat sebagai Komisaris Utama, berubah menjadi Komisaris. Kepemilikan saham Denny Muslimin pun turun menjadi 800 lembar atau senilai Rp 800 juta.
Perubahan kedua terjadi pada 25 Februari 2022. Di mana saham mayoritas PT. Sigma Silica Jayaraya beralih kepada PT. Mustika Bahtera Abadi, dengan kepemilikan saham 800 lembar dan PT. Sigma Group Indonesia, dengan jumlah saham 200 lembar.
Pontianak Post kembali menelusuri siapa di balik PT. Sigma Group Indonesia (PT. SGI) tersebut. Pada dokumen AHU, PT. SGI disahkan berdasarkan SK pengesahan Nomor; AHU-0074165.AH.01.01.Tahun 2021, tanggal 22 November 2021.
Perusahaan itu juga menyertakan modal awal sebesar Rp 1 miliar, dalam bentuk uang. Di mana mayoritas saham dikuasai oleh Denny Muslimin, selaku Direktur Utama, dengan total saham sebanyak 900 lembar atau senilai Rp.900 juta.
Sementara sisanya dikuasai oleh pengurus lain, di antaranya Sudirman, selaku direktur sebanyak 30 lembar, Mohani selaku Direktur sebanyak 20 lembar, Hairi, selaku Komisaris Utama sebanyak 30 lembar dan Herma Irwanda sebanyak 20 lembar.
Demikian juga PT. Inti Tama Mineral (PT. ITM). Berdasarkan data Ditjen AHU, Perusahaan tersebut disahkanpada 19 November 2021, berdasarkan SK pengesahan Nomor; AHU-0073876.AH.01.01.Tahun 2021.
Perusahaan yang mendapatkan izin konsesi 1.163,00 Ha, berdasarkan SK : 887/MB.03/DJB/ WIUP/2022, dari Kementerian Energidan Sumberdaya Mineral (ESDM) itu juga menyertakan modal awal sebesar Rp 1 miliar. Di mana saham mayoritas dikuasai oleh Denny Muslimin, selaku Direktur Utama, dengan nilai saham Rp 900 juta atau sebanyak 900 lembar.
Dalam dokumen tersebut, PT. Inti Tama Mineral juga mengalami perubahan data perseroan, baik pada jajaran direksi maupun peralihan penguasaan saham. Perubahan pertama pada 6 Desember 2021.
Di mana 200 lembar saham dikuasai oleh PT. Sigma Group Indonesia. Sedangkan 800 lembar saham lainnya, masih dkuasai oleh pengusaha sekaligus politikus Denny Muslimin.
Perubahan kedua terjadi pada 22 Juni 2022, di mana saham mayoritas beralih kepada PT. Mustika Bahtera Abadi, dengan kepemilikan saham 800 lembar dan PT. Sigma Group Indonesia, dengan jumlah saham 200 lembar.
Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumberdaya Mineral (Disperindag ESDM) Provinsi Kalimantan Barat, Syarif Khamaruzaman mengatakan, perizinan PT. SSJ dikeluarkan oleh kementerian.
“Pada saat izin itu dikeluarkan, kewenangan sektor pertambangan berada di pusat. Bukan di kami,” kata Khamaruzaman saat ditemui pada 22 November 2023.
“Barulah pada 2022, ada penyerahan atau pendelegasian kewenangan ke provinsi, berdasarkan Perpres 55 tahun 2022. Itu hanya untuk izin tambang non logam,” sambungnya.