Saat itu dalam dengar pendapat di DPRD, bulan Februari, Kajari Kotabaru Indah Laila sudah mewanti-wanti, PTUN Jakarta bisa disebut final. Aturannya kata Laila, MA tidak akan memproses kasus yang sifatnya lokalitas.
Benar saja. Dan tidak lama untuk membuktikan ucapan Kajari. Pada Mei 2018, MA memutuskan menolak kasasi yang diajukan tim hukum pemerintah daerah.
Sayangnya putusan itu baru disampaikan PTUN Banjarmasin pada akhir tahun 2018, tepatnya di bulan September kepada pengacara para ASN, Bujino A Sahlan.
September 2018, Bujino bersama para ASN bertandang ke pucuk-pucuk pimpinan daerah. Melobi dan meminta. Hasil sudah final katanya. Yang lalu biar berlalu.
Para ASN juga menyampaikan permintaan maaf kepada bupati melalui Sekda Said Akhmad jika ada salah perbuatan. Intinya para ASN siap mengabdi maksimal, ketika jabatan mereka nanti dikembalikan.
Beberapa ASN itu sempat curhat kepada Radar Banjarmasin. Mengaku sempat salah langkah. Bagaimana pun katanya, Bupati adalah kepala daerah. Orang nomor satu. Peperangan yang mereka lakukan saat itu perang terbuka. Mestinya perang tertutup. Tapi semua kadung terjadi.
Sekadar diketahui, di 2018 sendiri beberapa ASN fungsional itu sudah dilantik kembali. Salah satunya adalah Kasatpol PP Murdianto.
Kepada Radar Banjarmasin, Minggu (6/1) kemarin, Sekda Said Akhmad membenarkan. Akan ada pelantikan hari ini. Tapi dia juga tidak bisa memastikan apakah semua ASN fungsional kembali ke jabatan masing-masing atau geser.
Sekda hanya bisa memastikan, bahwa jabatan para ASN fungsional nanti kembali ke Eselon II. Cuma di mana posisinya, masih belum tahu.
Informasi yang didapatkan Radar Banjarmasin, beberapa orang staf ahli juga pindah. ASN fungsional sendiri berharap jabatan mereka dikembalikan, karena itu amanat hasil keputusan hukum yang final. (zal/ay/ran)