BANJARBARU - Meski pembangunannya sudah selesai sejak beberapa bulan yang lalu, namun stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Jalan Trikora, Kelurahan Guntung Manggis, Landasan Ulin, Banjarbaru belum juga difungsikan.
Ditengarai ada sejumlah masalah yang membuat SPBU ini tak kunjung beroperasi.
Dari pantauan Radar Banjarmasin, Selasa (8/1) kemarin, bangunan terletak tidak jauh dari persimpangan antara Jalan Guntung Manggis dan Trikora tersebut tampak sepi. Sebagian lokasinya terlihat masih ditutupi pagar seng.
Kabag Ekobang Kelurahan Guntung Manggis Pandianor mengatakan, tempat pengisian bahan bakar minyak (BBM) itu sebelumnya direncanakan beroperasi pada awal bulan ini. Namun, karena terganjal beberapa masalah membuat SPBU belum bisa diresmikan.
"Ada dua masalah yang mengganjal SPBU. Pertama, karena ada penolakan dari warga. Yang kedua, lahannya ternyata bersengketa," katanya kepada wartawan, kemarin.
Namun, dia menyebut saat ini penolakan warga mulai mereda. Setelah mereka tahu bahwa SPBU tersebut terbentur sengketa lahan.
"Padahal tahun lalu masalah ini sampai dilaporkan warga ke Ombudsman. Lantaran, mereka menuding pihak SPBU tidak melakukan sosialisasi sebelum melaksanakan pembangunan," ucapnya.
Lanjutnya, sengketa lahan sendiri baru diketahui sekitar November 2018. Saat itu, seseorang yang mengaku sebagai pemilik tanah datang bersama tim dari BPN Banjarbaru untuk mengecek batas.
"Ternyata lahan pemilik SPBU berada di bagian belakang, bukan di depan. Tapi SPBU dibangun di depan, tepat di pinggir Jalan Trikora," ujarnya.
Mengetahui lahannya dibangun SPBU, pemilik tanah lalu meminta agar pembangunan dihentikan. Namun, permintaan itu tak ditanggapi oleh pihak SPBU.
"Karena tak ada tanggapan, pemilik lahan lalu menggugat pihak SPBU ke Polda Kalsel. Sekarang kasusnya masih diproses di sana," jelasnya.
Ditanya siapa pemilik SPBU dan penggugatnya, pria yang akrab disapa Pandi ini enggan membeberkannya. "Coba konfirmasi ke Polda saja Mas," katanya.
Sementara itu, Lurah Guntung Manggis Surowo mengungkapkan, permasalahan pembangunan SPBU di atas tanah orang lain menurutnya bukan salah pihak kelurahan.
Ataupun Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Banjarbaru yang mengeluarkan izin mendirikan bangunan (IMB). Sebab, saat mengajukan izin pihak SPBU sudah melengkapi berkas.
"Berkas mereka lengkap. Sertifikat tanahnya pun ada. Kami kira mereka membangunnya tepat di atas lahan mereka sendiri. Ternyata di lahan orang," ungkapnya.