• Senin, 22 Desember 2025

Caleg Ditawari 1 Suara Seharga Rp 100 Ribu

Photo Author
- Rabu, 9 Januari 2019 | 13:20 WIB

Para penyelenggara pemilu sejatinya dipilih melalui proses seleksi. Tetapi banyak wilayah di beberapa kabupaten kesulitan mendapatkan petugas yang memenuhi kriteria. Sehingga anggota PPK sebanyak 5 orang, PPS sebanyak 3 orang serta 7 orang untuk KPPS dipilih dengan keterpaksaan.

Dari tingkat KPPS saja, oknum anggota bisa melakukan kecurangan. Hal ini diperparah dengan saksi yang terkadang tidak jeli.

Ada pemilih yang menggunakan hak pilih hingga dua kali dengan menggunakan undangan dari keluarganya yang tidak hadir atau orang lain. Padahal terlihat jelas masih ada sisa tinta di jarinya.

Komisioner Bawaslu Kalsel, Aries Mardiono mengungkapkan potensi justru rawan terjadi ketika rekapitulasi dilakukan berjenjang seperti Pemilu sebelumnya.

Dia mencontohkan kejadian di salah satu kelurahan di Kota Banjarmasin pada Pemilu lalu. Kala itu, petugas kelurahan malah menunda rekapitulasi keesokan harinya.

Tak hanya itu, kotak suara yang berisi hasil pungut hitung suara didiamkan di rumah sebelum dibawa ke kecamatan. “Disini, potensi kecurangan bisa terjadi," ucapnya.

Ketika kotak suara diinapkan, apalagi di dalamnya ada surat suara yang tak tercoblos karena tak terpakai, sangat rawan disalahgunakan oleh oknum-oknum yang tak bertanggung jawab. Terlebihada iming-iming dari peserta pemilu untuk penyelenggara yang menambah perolehan suara.

Aries menambahkan, untuk tahun ini pihaknya akan menempatkan satu orang petugas pengawas di tingkat TPS dan di kecamatan untuk memastikan perolehan suara tak dimanipulasi dan dicurangi.

“Saya yakin ketika dilakukan rekapitulasi tak berjenjang seperti yang lalu, potensi kecurangan sangat minim terjadi,” katanya.

Benarkah demikian? Salah seorang yang diwawancarai Radar Banjarmasin di Tanah Laut, mengatakan tingkat kecurangan juga bisa terjadi di oknum PPK.

Tetapi untuk melakukan ini, oknum tersebut harus memiliki kemampuan mengoperasikan komputer cukup baik. Saat hasil-hasil dari TPS dibacakan, peserta yang hadir biasanya akan fokus terhadap perolehan suara masing masing Caleg.

Tanpa sadar, rekapitulasi yang akan diserahkan ke KPU sudah mengalami perubahan. Caleg yang mempersoalkan ini seringkali kandas, lantaran kerap tidak memiliki lembaran perolehan suara C1 yang lengkap. Sekadar diketahui, tanpa ada tanda tangan dari Ketua KPPS, lembaran menjadi tidak sah.

Jadi benar, lembaran C1 ini bisa menjadi kunci. Bawaslu sendiri berharap kepada saksi untuk memastikan formulir C1 didapat pada hari H pencoblosan.

Agar ketika dilakukan rekapitulasi di tingkat kecamatan, perolehan suara hasil pungut hitung di TPS tetap sama atau tak berubah.

“Memang pergerakan kotak suara dari TPS ke kecamatan terbilang rawan, akan tetapi ketika para saksi memegang C1 sebagai alat pengawasan, mereka dapat protes ketika terjadi perubahan perolehan suara saat dilakukan rekapitulasi di tingkat kecamatan,” cetus Aries Mardiono.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: aqsha-Aqsha Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kabupaten Banjar Sumbang Kasus HIV Tertinggi di Kalsel

Jumat, 12 Desember 2025 | 11:10 WIB
X