BANJARMASIN - Surat Wali Kota Banjarmasin mendapat balasan dari Gubernur Kalsel. Terkait permohonan pemko untuk merekayasa ulang sejumlah jalan provinsi yang berada di Banjarmasin. Hasilnya, orang nomor satu di Banua itu memberikan lampu hijau.
"Surat itu ditulis sekdaprov atas nama gubernur. Jawabannya oke-oke saja. Silakan selama rekayasa memiliki modal data dan telah melalui kajian," kata Kepala Dinas Perhubungan Banjarmasin, Ichwan Noor Chalik.
Ichwan rupanya telah belajar dari pengalaman. Awal tahun 2018 tadi, dia mengerahkan anak buahnya untuk memasang road barrier (pembatas jalan) di Jalan Veteran. Mengubahnya menjadi satu arah dari Pasar Kuripan sampai Klenteng Soetji Nurani.
Pekerjaan berbulan-bulan itu kemudian bubar dalam sekejap. Karena Dishub Kalsel melarang rekayasa diteruskan. Status Jalan Veteran memang milik pemprov. Pemko pun tak berdaya.
Sebenarnya, bukan hanya pemprov yang menolak, protes kencang juga dilontarkan masyarakat.
"Betul, saya sampai dimaki-maki warga. Wajar, karena pengendara belum terbiasa. Terpaksa harus memutar jalan terlalu jauh. Tapi seiring waktu pasti mereda," akunya.
Ichwan mengingatkan, Veteran memiliki pertigaan dobel yang sangat berdekatan. Dari belokan Pasar Kuripan menuju belokan Sungai Bilu. Dia melihat tak ada solusi lain untuk mengurai kemacetan di sana.
Bukan hanya Veteran yang diincar. Dishub juga hendak merekayasa perempatan Jalan Sungai Andai dan Sultan Adam, perempatan Jalan Gatot Subroto dan Veteran, pertigaan Sungai Lulut dan Jalan Pramuka, dan perempatan Jalan Sulawesi dan Pasar Lama.
Semuanya kebetulan berstatus jalan provinsi.
"Apakah semuanya harus dijadikan satu arah? Enggak. Ada solusi berbeda, semisal penutupan atau pemindahan U-Turn. Seperti yang diterapkan di Jalan Hasan Basry depan kampus ULM," jelasnya.
Kementerian Perhubungan juga menawarkan solusi lain. Berupa penerapan sistem ganjil genap di jalan protokol. Sistem ini mengacu pada dua nomor terakhir di pelat kendaraan.
Contoh, nomor 14 artinya genap, nomor 37 artinya ganjil.
Jadwal giliran kemudian disusun. Pada hari apa saja kendaraan bernomor ganjil boleh melintas. Pada hari itulah kendaraan bernomor genap dilarang melintas. Namun, sistem itu ditolak.
"Banjarmasin jelas belum sanggup menerapkan sistem ganjil genap," tukasnya.
Rekayasa juga takkan diterapkan secara serentak. Personel Dishub sudah pasti kewalahan. Target pertama adalah mengubah Jalan Cemara Raya menjadi satu arah.