• Senin, 22 Desember 2025

Pemko Dianggap Arogan

Photo Author
- Minggu, 20 Januari 2019 | 10:37 WIB

BANJARMASIN – Tahun ini, ruas jalan Banjarmasin akan bersih dari baliho bando. Sebanyak 14 titik menunggu waktu untuk dilepas.

Pemko sudah pasrah. Pajak yang di dapat dari baliho bando ini lenyap demi kenyamanan kota. Jika mengacu data dari Badan Keuangan dan Aset Daerah (Bakeuda) Banjarmasin, total pendapat dari objek ini mencapai Rp2 miliar per tahun.

Kebijakan pemko ini disayangkan para pengusaha advertising. Bahkan dianggap terlalu arogan jika tetap ngotot.

Winardi Setiono, salah satu pengusaha advertising kota ini mengungkapkan. Pemko hendaknya melihat kepentingan daerah. Karena menjadi pemasukan yang tak sedikit.

"Janganlah mendiskriminasi pihak pengusaha. Banyak sumbangsih kami di pendapatan daerah melalui pajak baliho bando ini,” ucapnya. Dia mengaku modal yang ditanamkan dari baliho bando belum semuanya kembali.

Dari awalnya sebanyak 16 titik baliho bando yang terpasang di ruas Jalan Ahmad Yani Banjarmasin, tersisa 9 titik. Salah satu pemangkasan, dampak dari pembangunan fly over beberapa tahun lalu.

"Dalam hal penataan ini saja modal kami belum pulihi. Masa dijejali lagi dengan persoalan lain. Seperti izinnya tak diperpanjang, bahkan mau di lepas,” keluhnya.

Winardi memberi pemahaman. Ia membeberkan biaya pembuatan satu baliho bando. Untuk ukuran 5X10 meter mencapai Rp1 miliar. Sementara, pajaknya untuk 1 titik minimum Rp60 juta pertahun.

"Kalikan saja 9 titik baliho bando. Cukup besar PAD dari pajak ini. Ini harusnya yang menjadi pertimbangan pemko,” ujarnya.

Di sisi lain, Winardi menyebut, belum ada aturan khusus soal pemasangan reklame yang melintang di jalan. Yang ia maksud adalah perda.

“Saya yakin, ketika bertindak dengan tangan besi, atau tanpa perda, ranah hukum akan berjalan,” ucapnya.

Dikataka Winardi, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20/PRT/M/2010 tentang Pedoman Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian-Bagian Jalan, hanya merekomendasikan. Bukan melarang secara tegas.

Namun pemko punya pandangan lain. Peraturan menteri tersebut hanya menjadi acuan pendukung. Ada pertimbangan lainnya kenapa izin tak diperpanjang.

Salah satunya insiden tumbangnya reklame bando yang pernah terjadi beberapa waktu lalu. Termasuk juga masukan dari Polresta Banjarmasin.

“Memang dilarang, kecuali Jembatan Penyeberangan Orang (JPO),” kata Kepala DPMPTSP Banjarmasin, Muryanta.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: aqsha-Aqsha Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kabupaten Banjar Sumbang Kasus HIV Tertinggi di Kalsel

Jumat, 12 Desember 2025 | 11:10 WIB
X