BANJARMASIN – Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Banjarmasin yang baru, dilantik kemarin (25/1). Dia adalah Ariffin Noor. Pelantikan itu berlangsung di Aula Kayuh Baimbai, Balai Kota.
Ariffin menggantikan Gusti Ridwan Sofyan. Pejabat sebelumnya yang baru saja pensiun.
Pergantian ini boleh disebut anti mainstream. Jika banyak pejabat pemko “hijrah” ke pemprov, berbeda dengan Ariffin. Mantan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kalsel itu, jutru 'turun gunung'.
Ini menjadi perbincangan hangat sekaligus kontroversial. Ia menduduki jabatannya tanpa melalui proses lelang.
Biar tahu saja. Sebelum Ariffin menjadi pejabat di pemprov dan akhirnya hijrah ke Pemko Banjarmasin, dia adalah Kepala Dinas PUPR Kabupaten Tabalong.
Perpindahannya dari Pemkab Tabalong ke pemprov kala itu beriringan dengan para pejabat lainnya. Seperti Nurul Fajar Desira, M Amin, Kurnadiansyah, Aminuddin Latif dan Rusdiansyah.
Ariffin mengaku, usai dilantik di pemprov, ia diminta Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina untuk ke Banjarmasin. Menjadi Kepala Dinas PUPR Banjarmasin.
Perpindahan ini rupanya sudah disusun sejak 4 bulan lalu. Pemko membentuk tim panitia seleksi, berisi Hafiz Ansari, Mohammad Effendi, Setia Budhi, Perkasa Alam dan Awi Sundari.
“Saya diminta untuk membantu Wali Kota Banjarmasin,” ucap Ariffin.
Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina mengungkapkan, tak hanya dirinya yang meminang Ariffin untuk pindah ke pemko. Tapi juga sebaliknya.
“Lirikannya sama-sama,” ucapnya.
Jika ada yang menyebut pengisian jabatan Kadis PUPR ini menyalahi aturan, Ibnu membantahnya. Ia menerangkan, pelantikan Ariffin hanya sebatas melakukan Job Fit yang dilakukan oleh panitia seleksi.
“Beliau sudah diuji kompetensinya. Oleh panitia seleksi. Dan memang latar belakangnya sesuai dengan yang dibutuhkan dan kompetensinya,” ujar Ibnu.
Ibnu coba beri memgambaran. Jika saja yang mengisi jabatan tak dilatari keahlian dan pendidikan sebelumya, maka ceriyanya akan berbeda.
"Demosi istilahnya. Ini hal biasa,” imbuhnya.