BANJARMASIN – Tahun ini, sebanyak 8.212 kelurahan di Indonesia mendapat dana bantuan langsung dari pemerintah. Termasuk 52 kelurahan yang ada di Banjarmasin. Masing-masing bakal menerima dana sekitar Rp370 juta.
Kabid Anggaran Badan Keuangan dan Aset Daerah (Bakeuda) Kota Banjarmasin, Edy Wibowo menyebut, pencairan dana tersebut akan bertahap. Dan dilakukan oleh pemerintah pusat.
"Kelurahan akan mendapat Rp370.138.000. Itu informasi yang saya dapat,” beber Edy.
Dana ini bisa cepat cair atau sebaliknya. Tergantung pihak kelurahan. Edy mencoba menjelaskan. Menurutnya, sebelum pemerintah pusat mencairkan bantuan, pemko harus lebih dulu mengampaikan surat pernyataan. Prihal penggunaan dana tersebut.
Namun hal itu tak bisa dilakukan jika kelurahan belum menyampaikan rencana kegiatan mereka.
"Sifatnya, kami menunggu pihak kelurahan. Jika mereka cepat, akan cepat pula kami sampaikan ke Kementerian Keuangan,” jelasnya.
Penting untuk diketahui. Pemerintah pusat memberi deadline kepada pemko untuk menyampaikan surat pernyataan lengkap dengan rencana kegiatan kelurahan. Paling lambat pada pekan kedua, Mei mendatang.
"Kelurahan harus sudah siap sebelum batas waktu yang ditentukan pemerintah pusat ini," ucap Edy.
Diterangkan Edy, pencairan dana kelurahan ini tak langsung semuanya. Pemerintah pusat mentransfer secara bertahap. Tahap pertama sebesar 50 persen. Sisanya akan ditransfer setelah laporan realisasi penyerapan tahap pertama tadi.
"Jangan berasumsi uang langsung keluar. Kelurahan harus menyusun dulu program mereka,” tegasnya.
Biar tahu saja. Penggunaan dana kelurahan ini dikhususkan untuk program pemberdayaan masyarakat. Selain itu juga untuk peningatakan sarana dan prasarana lingkungan di sekitar kelurahan. Artinya, program yang direncanakan mesti tepat sasaran.
Terpisah, Lurah Kuin Utara, Banjarmasin Utara, Endang Anggraeni Noorbah mengaku, tinggal merangkum hasil musyawarah pembangunan (musrenbang) kelurahan.
Yang sudah dilaksanakan pihaknya belum lama tadi. Itulah yang akan menjadi prgram mereka.
"Sudah ada kegiatan yang akan kami sampaikan. Tinggal dirangkum yang mana yang lebih penting untuk kepentingan warga kami,” ungkapnya, kemarin (26/1).
Berbeda dengan Lurah Pasar Lama, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Samsudin. Ia masih menunggu Peraturan Wali Kota terkait arah penggunaan dana kelurahan ini.