BANJARMASIN - Kubu nomor urut 01 lolos dari dugaan tindak pidana pemilu. Selama kunjungan calon wakil presiden KH Ma'ruf Amin ke Kalsel pada akhir pekan kemarin, Badan Pengawas Pemilu menilai tidak terjadi pelanggaran.
"Masih dianalisis. Baik dari pantauan Bawaslu di lapangan maupun pemberitaan media. Tapi kesimpulan sementara kami, tak ada indikasi kampanye dari awal hingga akhir kunjungan KH Ma'ruf Amin," kata Ketua Bawaslu Kalsel, Iwan Setiawan, kemarin (28/1).
Bagaimana cerita Bawaslu tiba pada kesimpulan itu? Dijelaskannya, pengertian kampanye meliputi pemaparan visi dan misi, pencitraan diri, hingga ajakan memilih.
Pada perayaan Harlah Nahdlatul Ulama ke-93 di Universitas NU Kalsel, dalam pidato KH Ma'ruf, terdengar gamblang ajakan untuk mencoblos dirinya bersama calon presiden petahana Joko Widodo. Ketika diwawancara, KH Ma'ruf juga tak menutup-nutupi tujuannya untuk menggalang suara pemilih di Banua.
Perihal ajakan memilih itu, Iwan tak menampik, tapi dia melihatnya secara berbeda. "Misalkan si calon ngomong di depan koalisi partai pendukung, itu boleh-boleh saja. Karena berbicara di depan komunitas terbatas. Bawaslu takkan menyebutnya sebagai kampanye," jelasnya.
NU jelas bukan partai politik. Acara itu juga digelar di halaman kampus. Terbuka untuk umum. "Tapi beliau kan kader NU. Jadi beliau berbicara di depan komunitas sendiri. Berbeda jika ajakan disampaikan saat ziarah atau tablig akbar. Satu kalimat saja terbetik, sudah tergolong pelanggaran," imbuhnya.
Selepas berpidato, KH Ma'ruf juga sempat membagikan serban putih berlogo 01 kepada sejumlah tokoh yang hadir. Lagi-lagi Bawaslu mengatakannya bukan sebagai pelanggaran. Kilahnya, serban tidak tergolong APK (Alat Peraga Kampanye).
Disebutkannya, wujud APK antara lain berupa baliho, spanduk, umbul-umbul, dan videotron. Sedangkan kaus, pin, topi, bahkan serban, tergolong bahan kampanye.
"Antara APK dan bahan kampanye, itu dua barang yang berbeda," tegasnya.
Kunjungan mantan Rais Aam PBNU itu padat agenda. Berziarah di Martapura, mengisi tablig akbar di Binuang, merayakan harlah NU di Gambut, dan menghadiri Banua Bershalawat di Banjarmasin.
Terkait acara pelantikan relawan di hotel disela-sela kunjungan, Bawaslu juga mengizinkan. Orang awam, tokoh masyarakat, dan mahasiswa boleh mendeklarasikan dukungan. Aspirasi politik tak bisa ditahan-tahan, apalagi dilarang.
Syaratnya juga mudah, cukup menulis surat pemberitahuan acara kepada Bawaslu. "Menjadi rumit ketika acara deklarasi oleh kepala daerah. Aturannya banyak. Dilarang menggunakan fasilitas pejabat negara dan harus cuti dulu," terangnya.
Iwan meyakini, orang sekelas KH Ma'ruf takkan bertindak gegabah. Menciptakan blunder yang menjadi santapan rival politik.
"Mereka punya tim. Diisi deretan penasehat yang bagus-bagus. Kami meyakini, mustahil tim ini membiarkan KH Ma'ruf melanggar batasan-batasan yang ada," tukasnya.
Pertanyaan terakhir, apakah Bawaslu sedang dibawah tekanan? Mengingat tokoh-tokoh pendukung kubu 01 bukanlah nama-nama sembarangan. Ada mantan Gubernur Kalsel, Rudy Ariffin; mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani Maming dan Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor.