• Senin, 22 Desember 2025

Soal Tabloid Barokah, Ini Tanggapan Dewan Pers

Photo Author
- Kamis, 31 Januari 2019 | 12:46 WIB

Dewan Pers menyatakan Indonesia Barokah bukan produk pers. Baik dari segi administrasi media maupun konten pemberitaan. Artinya, siapapun yang merasa dirugikan oleh tabloid itu dipersilakan menggugat.

Dalam bahasa berbeda, pemilik modal dan awak redaksi tabloid tidak memperoleh perlindungan dari Undang-Undang No 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Hasil kajian Dewan Pers itu ditunjukkan Ketua Badan Pengawas Pemilu Kalsel, Iwan Setiawan, kemarin (30/1).

"Awalnya tabloid Indonesia Barokah terindikasi mengandung hoax, kampanye hitam, dan ujaran kebencian. Sekali lagi terindikasi. Jadi kami tidak langsung memvonis," ujarnya.

Ditambahkannya, indikasi paling kuat adalah penyudutan salah satu kubu pasangan calon presiden dan wakil presiden.

"Apakah ini merupakan tindak pidana pemilu? Belum diputuskan," imbuhnya.

Tugas Bawaslu di daerah adalah mengamankan ribuan eksemplar tabloid sebelum diedarkan. Pada hari Senin (28/1) dan Selasa (29/1) kemarin, kiriman tabloid sebanyak 50 koli memasuki Processing Center Kantor Pos Indonesia di Jalan Ahmad Yani kilometer 23,7 Banjarbaru.

Bersama Sentra Gakkumdu Kalsel, ribuan tabloid yang hendak dikirimkan ke masjid-masjid di Kalsel, Kalteng, Kaltim dan Kaltara berhasil ditahan.

"Instruksi yang kami terima dari pusat, tahan dulu. Menunggu keputusan boleh atau dilarang terbit," tukasnya.

Kembali pada pernyataan Dewan Pers, sidang penilaian digelar menyusul keberatan tim advokasi paslon Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno. Berdasarkan pengaduan tertanggal 25 Januari.

Indonesia Barokah sebenarnya baru menerbitkan edisi pertama pada Desember 2018 kemarin. Hebatnya, sudah dibagikan secara gratis. Diposkan ke masjid dan musala di berbagai kabupaten dan kota.

Tabloid setebal 16 halaman itu menurunkan 20 tulisan dalam 13 rubrik. Menurunkan headline berjudul 'Reuni 212: Kepentingan Umat atau Kepentingan Politik?' Dibawah kop, tertulis tagline 'Membumikan Islam Rahmatan Lil Alamin'.

Ada tiga tulisan yang menjadi bahan keberatan kubu 02. Tersebar pada rubrik liputan utama, liputan khusus, dan rubrik fikih.

Hasil kajian Dewan Pers, kutipan dan data tulisan ternyata hasil contekan dari beberapa media siber.

Tak ada verifikasi, klarifikasi atau konfirmasi seperti yang sudah dipandu KEJ (Kode Etik Jurnalistik).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kabupaten Banjar Sumbang Kasus HIV Tertinggi di Kalsel

Jumat, 12 Desember 2025 | 11:10 WIB
X