Upaya pembebasan sendiri sudah dilakukan pemko sejak tahun 2017. Dari 12 persil bangunan yang bersinggungan, hanya 4 yang berhasil dibebaskan.
Uang konsinyasi pun sudah diserahkan ke Pengadilan Negeri Banjarmasin untuk pembayaran delapan persil bangunan yang tersisa. Nilainya mencapai Rp605 juta. (mof/at/nur)