• Senin, 22 Desember 2025

43 Rumah Sakit di Kalsel Bakar Limbah Tanpa Izin

Photo Author
- Sabtu, 13 April 2019 | 10:26 WIB

BANJARMASIN - Meski telah beroperasi selama bertahun-tahun, sejumlah rumah sakit (RS) di Kalimantan Selatan (Kalsel) ternyata selama ini melakukan pembakaran limbah medis tanpa izin.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kalsel Ikhlas mengatakan, dari sekitar 47 rumah sakit di Banua. Hanya ada empat yang memiliki izin operasional incinerator.

"Yang punya izin hanya RSUD Ulin Banjarmasin, Ciputra Mitra Hospital Banjarmasin, Anshari Saleh dan RSUD Balangan," katanya.

Dia mengungkapkan, puluhan RS yang belum memiliki izin tersebut saat ini ada yang tetap menggunakan incinerator. Ada pula yang memilih memusnahkan sampah medis melalui pihak ketiga.

"Meski tak punya izin, pemusnahan limbah yang mereka lakukan dipastikan aman. Sebab, berada dalam pengawasan Dinas LH di masing-masing daerah," ungkapnya.

Lanjutnya, banyaknya RS yang belum mendapatkan izin operasional incinerator dikarenakan ada banyak persyaratan yang harus dipenuhi. "Limbah medis itu beracun dan berbahaya. Jadi, standar pemusnahannya harus tinggi. Untuk itu persyaratannya banyak," ucapnya.

Salah satu syarat yang ditekankan oleh Kementerian LH ialah mengenai spesifikasi incinerator. Ikhlas menyebut, dalam mengolah sampah medis incinerator harus punya dua tahap pembakaran. Agar, limbah benar-benar bisa jadi abu.

Lantas, apa sanksi bagi rumah sakit yang membakar limbah tanpa izin? “Tidak ada,” tandas Ikhlas.

Sementara itu, banyaknya persyaratan yang harus dipenuhi dibenarkan Kepala Tata Usaha RSD Idaman M Firmansyah. Dia menuturkan, selama ini pihaknya sudah mengurus perizinan penggunaan incinerator. Tapi, sampai sekarang belum juga mereka dapatkan. "Banyak rekomendasi dan catatan yang harus kami penuhi. Hingga kini izin masih dalam proses," tuturnya.

Meski izin belum didapatkan, dia mengakui bahwa selama ini RSD Idaman sudah mengoperasikan incinerator untuk membakar sampah medis.

"Kami terpaksa tetap menggunakan incinerator, sebab tidak ada alternatif lain. Dalam sehari, limbah medis di RSD Idaman yang dibakar sekitar 100 kilogram," ujarnya.

Firman memastikan, pembakaran limbah yang mereka lakukan ramah lingkungan. Sebab, alat incinerator yang digunakan spesifikasinya sesuai dengan aturan yang berlaku. "Sampah yang kami bakar benar-benar jadi abu, karena dibakar dengan suhu tinggi," paparnya.

Lanjutnya, usai jadi abu limbah dari aktivitas medis kemudian dibuang ke tempat penampungan di Kalimantan Timur. "Untuk pembuangannya kami berkerja sama dengan pihak ketiga," katanya.

Dia menyampaikan, RSD Idaman menargetkan tahun ini sudah mendapatkan izin operasional incinerator. Sebab, proses perizinan sekarang lebih mudah.

"Dulu prosesnya harus berjenjang, dari LH di daerah sampai ke Kementerian. Sekarang tidak lagi, kita bisa melalui Online Single Submission (OSS) langsung ke pusat," jelasnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kabupaten Banjar Sumbang Kasus HIV Tertinggi di Kalsel

Jumat, 12 Desember 2025 | 11:10 WIB
X