Terpisah, Kepala Bidang Anggaran Badan Keuangan Daerah Kalsel, Agus menerangkan, untuk tahun ini, acuan tarif perjalanan dinas masih mengacu Kepgub 184.44/0330/KUM/2019. Saat ini bebernya, tengah digodok Kepgub baru untuk menyesuaikan dengan Kepres yang sudah diterbitkan. “Kepgub ini juga untuk pembahasan di badan anggaran nanti, jadi kami susun dulu Kepgubnya,” kata Agus kemarin.
Usai Kepgub ada dan dibahas di badan anggaran. Maka Kepres ini pun baru dijalankan tahun depan. “Dibahas tahun ini dulu. Sembari disosialisasikan kepada SKPD. Tahun depan akan diterapkan,” tandasnya.
Sekarang Sudah Cukup
Terbitnya Perpres tak hanya “memukul” ASN. Pastinya juga Anggota DPRD. Maklum, wakil rakyat ini kerap melakukan kunjungan kerja. Baik dari komisi juga dari alat kelengkapan dewan.
Salah satu anggota DPRD Kalsel. M Lutfi Saifuddin secara pribadi berharap pemangkasan ini dapat dievaluasi dan dicarikan solusi yang terbaik. Memang sebutnya, kalau semangatnya duduk sebagai anggota dewan adalah untuk kepentingan masyarakat, tentu tidak akan menurunkan semangat. “Saya mengalir saja, soal rezeki Allah sudah atur,” ujarnya kemarin.
Meski demikian, politisi Gerindra ini berharap Perpres 33/2020 ini tak diberlakukan. Soal ini pun sebutnya, kawan-kawan di DPR RI tentu tak berdiam diri dan membantu aspirasi dari para Anggota DPRD se-Indonesia yang pasti keberatan atas Perpres ini.
“Kalaupun akhirnya ditetapkan, kita berharap tidak menurunkan semangat para wakil rakyat. Apapun itu yang penting terus meningkatkan kinerja untuk rakyat,” tambahnya.
Lutfi mengungkapkan, dalam sebulan dia dua kali melakukan perjalanan dinas ke luar kota dan satu kali ke dalam daerah. Itu hanya perjalanan dinas di komisi. Untuk di alat kelengkapan dewan, rata-rata dalam sebulan sekali.
Untuk tarif biaya perjalanan dinas Anggota DPRD Kalsel sendiri sama mengacu Kepgub 84.44/0330/KUM/2019. Pimpinan DPRD setara dengan gubernur, wakil gubernur dan Sekdaprov. Mereka mendapat uang harian perjalanan dinas sebesar Rp2.750.000 ditambah uang representasi sebesar Rp850 ribu per hari.
Sedangkan untuk anggota, mereka dijatah uang harian sebesar Rp2 juta ditambah uang representasi sebesar Rp750 ribu. “Alhamdulillah yang sekarang sudah cukup,” tandas Ketua Komisi IV DPRD Kalsel itu.
Disisi lain, Anggota DPRD Kota Banjarmasin, Matnor Ali menilai Perpres ini akan memicu kecemburuan bagi provinsi yang jauh seperti di Papua. Padahal menurut politisi Golkar itu, aturan uang harian ini sudah tegas diatur melalui PP 18/2018 yang mana tarifnya menyesuaikan keuangan daerah. “Harusnya tak dibatasi. Ini akan berpolemik bagi kawan-kawan di daerah timur,” ujarnya kemarin.
Meski demikian, dia tetap optimis dan masih ada harapan keluar kebijakan lain oleh pemerintah pusat. Dimana di pasal 5 ayat 2 Kepres tersebut menyatakan, ketentuan mengenai perubahan standar harga satuan regional, diberi kewenangan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri. “Mendagri bisa mengeluarkan kebijakan soal ini. Saya khawatir ini akan bergejolak,” kata Matnor. (mof/by/bin)