Dia menjelaskan, apabila kelebihan tukin dari tiga sekolah tak dikembalikan sampai LHP selesai, maka, BPK hanya memberikan waktu selama 60 hari untuk menyelesaikannya. "Kalau tidak juga dibayar, bisa bergeser menjadi tindak pidana karena dianggap merugikan keuangan daerah," jelasnya.
Oleh karena itu, Yusuf berharap para guru dapat segera mengembalikan kelebihan tukin yang dibayarkan bendahara. Agar permasalahan cepat selesai. "Kalau misal ingin menyicil. Kami memberikan solusi, bisa dengan melakukan peminjaman di perbankan. Jadi bisa bayar langsung ke kas daerah dan mencicilnya ke bank," paparnya.
Bagaimana bisa bendahara masih membayarkan tukin berdasarkan SK yang lama? Dia mengungkapkan, bendahara memang kurang mencermati isi SK terkait pencabutan pengecualian pembayaran tukin untuk tiga sekolah binaan Pemprov Kalsel.
"Saat itu, di dalam SK ada keputusan kenaikan tunjangan untuk Kepala Administrasi Sekolah. Mungkin bendahara hanya mencermati itu. Padahal di dalamnya ada tertulis bahwa berlakunya SK 2019, maka tunjangan kinerja disamaratakan untuk semua sekolah," pungkasnya. (ris/ran/ema)
___
Gara-Gara Perbedaan SK
- SK Gubernur Nomor 188.44/0472/KUM/2018 terdapat pengecualian untuk tenaga pendidik dan tenaga kependidikan pada SMA Banua Kalsel, SLB C Negeri Pembina dan Sekolah Pertanian Pembangunan Pelaihari. Mereka mendapatkan tukin lebih besar dibandingkan di sekolah lain. Yakni, untuk guru golongan III; Rp3.050.000. Sedangkan, golongan IV; Rp3.500.000 dan golongan II; Rp2.750.000.
- SK Gubernur Nomor 188.44/0544/KUM/2019, besaran tunjangan tambahan penghasilan PNS bagi tenaga pendidik dan tenaga kependidikan di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalsel berdasarkan kinerja disamaratakan. Tidak ada pengecualian untuk sekolah manapun. Dengan nominal:
1. Pengawas Sekolah = Rp3,5 juta
2. Kepala Sekolah = Rp2,5 juta
3. Pejabat Pengawas/Kepala Tata Usaha = Rp4,5 juta
4. Guru = Rp1.450.000
5. Pelaksana Bidang Kependidikan
a. PNS Golongan IV = Rp2,9 juta
b. PNS Golongan III = Rp2,5 juta
c. PNS Golongan I dan II = Rp2.250.000