Apalagi saling gugat. "Kalau misalnya benar dilaporkan, dia punya hak selaku ASN. Bagian Hukum pemko pasti akan mendampingi," tegasnya.
Sementara Ichwan, menyilakan pengusaha menempuh haknya. "Tidak apa-apa. Itu hak mereka. Silakan saja mereka mau berbicara apa. Faktanya, izin baliho sudah mati sejak akhir 2018 dan berada di tanah negara. Sebelumnya, mereka juga sudah menggugat ke PTUN dan kalah. Jadi proses hukum sudah benar," kata Kepala Dinas Perhubungan Banjarmasin tersebut.
___
Komentari Ichwan, Ibnu Santai
BANJARMASIN - Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina akhirnya buka suara terkait pencopotan Ichwan Noor Khalik dari jabatan Plt Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Banjarmasin.
Dengan santai, orang nomor satu di Pemko Banjarmasin itu menunggu wartawan di lobi Balai Kota, kemarin (22/1) siang. Maklum, sedari akhir pekan tadi, Ibnu terus dicari-cari wartawan. Dia belum mengeluarkan pernyataan satu kata pun.
Ibnu menjawab, bahwa tak ada alasan spesifik. Ditekannya, itu hanya penarikan jabatan pelaksana tugas. Menimbang ada sejumlah jabatan yang lowong di SKPD. Termasuk di Satpol PP.
Jadi, sementara posisi Plt Kasatpol PP diisi Asisten I Bidang Sosial dan Pemerintahan Setdako Banjarmasin, Gazi Ahmadi.
Soal surat keputusan (SK), juga sudah diserahkan kepada pejabat bersangkutan. Berlaku mulai kemarin. Ditambah instruksi agar segera berkonsolidasi dengan personelnya. "Beliau (Gazi) langsung menyatakan kesiapan. Intinya melanjutkan apa yang sudah menjadi kebijakan pemko," ujarnya.
Tentu saja, Ibnu meminta Gazi untuk membereskan polemik papan reklame di Jalan Ahmad Yani. Termasuk menyelesaikan masalah antara Satpol PP dan APPSI (asosiasi pengusaha advertising).
Lantas, bagaimana dengan baliho bando yang sudah terlanjur dibongkar? Ibnu menegaskan akan diteruskan. "Kalau mereka ingin membongkar sendiri, Satpol PP siap mengawal. Termasuk membantu yang belum rampung kemarin," tambahnya.
Sebab, pembongkaran sudah tertuang dalam kesepakatan awal. Bahwa baliho bando akan digantikan reklame di tepi kiri dan kanan jalan. Bentuknya baliho satu tiang. Kemudian, menjadi investor untuk membangun jembatan penyeberangan orang (JPO).
"Titiknya nanti ditentukan pemko. Jadi silakan urus perizinannya, kami bantu," janjinya. (war/fud/ema)