• Senin, 22 Desember 2025

Eksekusi Perdana Kasatpol PP Baru

Photo Author
- Sabtu, 27 Juni 2020 | 11:11 WIB
AKHIRNYA: Setelah sepekan dibiarkan berserakan di jalan dan membahayakan pengendara, akhirnya kemarin (26/6) sore dibersihkan Satpol PP. Foto diambil di depan kantor Samsat, Jalan Ahmad Yani km 6. | FOTO: WAHYU RAMADHAN/RADAR BANJARMASIN
AKHIRNYA: Setelah sepekan dibiarkan berserakan di jalan dan membahayakan pengendara, akhirnya kemarin (26/6) sore dibersihkan Satpol PP. Foto diambil di depan kantor Samsat, Jalan Ahmad Yani km 6. | FOTO: WAHYU RAMADHAN/RADAR BANJARMASIN

Dibeberkannya, alasan Gazi mundur adalah faktor keluarga. Maklum, sejak puluhan tahun mengabdi, Gazi dinilai lebih banyak bertugas di lapangan.

"Awalnya beliau menyatakan siap. Tapi mungkin beliau ingin fokus ke jabatan yang sekarang (Asisten I Bidang Sosial dan Pemerintahan). Kemarin beliau menyerahkan surat pengunduran dirinya," ujarnya di Balai Kota, kemarin (26/6).

Ibnu kemudian menunjuk Fathurrahim. Yang sekarang menjabat sebagai Staf Ahli Bidang Relasi dan Investasi Setdako Banjarmasin. "Beliau pagi tadi menyatakan bersedia, menyatakan siap melaksanakan tugas," tambahnya.

Seperti instruksi kepada Gazi, Ibnu juga meminta Fathurrahim segera membereskan polemik baliho bando di Jalan Ahmad Yani kilometer 1-6.

Sementara konflik terus memanas. Jauh sebelumnya, pejabat sebelumnya yakni Ichwan Noor Khalik menghadapi gugatan hukum dari para pengusaha advertising.

Lantas, bagaimana pendampingan hukum untuk pejabatnya? Ibnu mengaku sudah menanyakan Bagian Hukum Setdako Banjarmasin. "Hasilnya, Bagian Hukum siap mendampingi, karena itu hak ASN," tegasnya.

Masalahnya, bangkai-bangkai baliho itu masih berserakan di tepi jalan dan trotoar. Membahayakan pengendara. Ibnu pun menyentilnya. "Kalau ada tuntutan hukum, itu hak pengusaha. Tapi tidak kemudian membahayakan pengguna jalan," tuntas Ibnu.

Menengok ke belakang, sebagai Plt Kasatpol PP, Ichwan menyegel dan menurunkan materi iklan dari papan reklame, Senin (8/6). Dia mengacu kepada instruksi wali kota.

Dasarnya adalah Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20 Tahun 2010 yang diperkuat perda dan perwali. Di samping itu, izinnya juga telah habis sejak 2018 silam.

Asosiasi Pengusaha Periklanan Seluruh Indonesia (APPSI) Kalsel kemudian menemui wali kota. Hingga lahir kesepakatan, bahwa mereka akan membantu pembangunan jembatan penyeberangan orang di jalan protokol tersebut.

Berselang sepekan, Jumat (19/6) dini hari, Ichwan dan anak buahnya membongkar semua baliho di sana. Konflik memanas. Dan Ichwan dilaporkan ke Polda Kalsel, Senin (22/6), atas dugaan perusakan. (war/fud/ema)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kabupaten Banjar Sumbang Kasus HIV Tertinggi di Kalsel

Jumat, 12 Desember 2025 | 11:10 WIB
X