Ketua Komisi III DPRD Kota Banjarmasin, Isnaini mengatakan jika mengacu dengan Peraturan Menteri (Permen) Pekerjaan Umum (PU) Nomor 20 tahun 2010 dan Perda Nomor 16 tahun 2014 jelas melarang keberadaan bando.
Namun, pada Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 23 tahun 2016 Pasal 7 huruf C, justru membolehkan keberadaan bando. "Di satu sisi ada aturan yang melarang, tapi herannya justru Perwali membolehkan," ucapnya.
Untuk itu pihaknya bakal melakukan rapat lintas komisi dan memanggil pihak-pihak terkait untuk meluruskan perselisihan antara regulasi tersebut. Langkah itu diambil bukan tanpa alasan. Tentunya dengan mempertimbangkan berbagai hal. "Kota Banjarmasin ini Kota Perdagangan dan Jasa, sangat memerlukan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Satu sisi juga masyarakat lokal yang berusaha (advertising) perlu kepastian aturan," tuntasnya.(war/dye/ema)