BANJARMASIN - Hari ini Bawaslu Kalsel akan memutuskan hasil penyelidikan mereka atas dugaan pelanggaran kandidat petahana yang dilaporkan tim kuasa hukum Denny Indrayana: Apakah akan berlanjut ke pemeriksaan tahap kedua atau rontok lagi seperti laporan sebelumnya?
Lima hari Bawaslu melakukan penelusuran atas dugaan pelanggaran pasal tersebut. Jika hasilnya berlanjut ke pemeriksaan tahap kedua, bisa saja mengarah ke pelanggaran administratif, atau pelanggaran pidana pemilu.
Jika dugaan pelanggaran mengarah ke administratif, Bawaslu akan merekomendasikan kepada KPU untuk menindaklanjutinya. Jika mengacu Pasal 71 ayat (5) di Undang-Undang tersebut, rekomendasinya jika terjadi pelanggaran, bisa mengarah pada pembatalan pencalonan.
Di Pasal 71 ayat (5) tersebut menyatakan, Dalam hal Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota selaku Petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud ayat (2) dan ayat (3), petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.
Komisioner Bawaslu Kalsel, Divisi Penindakan Pelanggaran Azhar Redhanie menyebut, keputusan harus diambil hari ini karena waktu penelusuran sudah lima hari sejak dilaporkan. “Tak bisa dibeberkan dulu. Tunggu besok akan disampaikan,” ujarnya.
Sementara jika hasil penelusuran hari ini dilanjutkan ke tahap kedua yang mengarah pada dugaan pidana pemilu, Bawaslu bersama Kejaksaan dan Polri yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu akan mendalami kasus ini. “Hukum tak boleh berandai-andai. Kalau nanti lanjut, pasti akan kami rekomendasikan,” tambahnya.
Azhar mengatakan jika nantinya ada rekomendasi ke KPU, tentu rekomendasi tersebut harus dijalankan. Rekomendasi tak hanya soal pembatalan, tapi bisa saja kajian lain.
Terpisah, Komisioner KPU Kalsel, Divisi Hukum dan Pengawasan, Nur Zazin menyatakan, akan menyerahkan semuanya ke Bawaslu terkait adanya laporan dugaan ini. “Prinsipnya KPU Provinsi Kalsel menyerahkan kewenangan penanganan pelanggaran di Bawaslu. Kami (KPU Kalsel) konsentrasi di pelaksanaan tahapan,” ujarnya.
Dia menegaskan, apapun rekomendasi dari Bawaslu, pihaknya akan menindaklanjuti. “Kami tunggu rekomendasinya apa,” tutur Zazin. KPU sendiri pada Minggu (1/11), juga termasuk pihak yang dipanggil oleh Bawaslu. Klarifikasi dilakukan sejak pukul 17.00 sampai 21.00 Wita di Sekretariat Bawaslu Kalsel.
Sahbirin Tak Penuhi Panggilan Bawaslu
Hingga pukul 22.00 tadi malam, calon petahana Sahbirin Noor tak kunjung memenuhi panggilan Bawaslu. Dia hanya mewakilkan kepada kuasa hukumnya untuk mengklarifikasi laporan dari rivalnya, Denny Indrayana.
Pengamat hukum Universitas Lambung Mangkurat, Mohammad Effendy berpendapat harusnya Sahbirin datang untuk menjelaskan secara terperinci atas dugaan yang ditudingkan kepada dirinya. “Sangat disayangkan jika tak bisa hadir. Kalau menurut saya malah rugi karena tak bisa menjelaskan secara detail,” ujarnya kemarin.
Menurutnya, terlapor adalah yang berkepentingan langsung di kasus ini. Sehingga kesempatan ini harusnya diambil untuk menjelaskan. “Bawaslu sudah memberi kesempatan untuk menjelaskan, takutnya apa yang disampaikan oleh kuasa hukum ada yang tertinggal atau tak lengkap,” sebut mantan Komisioner KPU Kalsel itu.
Apalagi sebutnya, kapasitas terlapor di kasus ini adalah pemegang kebijakan waktu berstatus sebagai gubernur. “Tentu beliau yang memahami betul,” tambahnya.