• Senin, 22 Desember 2025

Penyapu Jalan Dipermainkan Oknum DLH: Gaji Tak Dibayar, Duit Jaminan Rp15 Juta Per Orang Diambil

Photo Author
- Kamis, 3 Desember 2020 | 07:23 WIB
PASUKAN KUNING: Penyapu jalan Dinas Lingkungan Hidup Banjarmasin saat bekerja di Jalan Lambung Mangkurat, kemarin (2/12). | FOTO: WAHYU RAMADHAN/RADAR BANJARMASIN
PASUKAN KUNING: Penyapu jalan Dinas Lingkungan Hidup Banjarmasin saat bekerja di Jalan Lambung Mangkurat, kemarin (2/12). | FOTO: WAHYU RAMADHAN/RADAR BANJARMASIN

"Direkrut untuk mengisi kawasan-kawasan yang tidak ada petugas kebersihannya. Kemudian, menarik uang sebesar Rp15 juta," bebernya.

Lantas, siapa oknum yang bermain? Zauhar mengaku sudah mengetahui oknum ASN yang dimaksud. Dia tak menyebutkan namanya, hanya berjanji akan memanggilnya. "Ini memalukan DLH," tutupnya. 

 

Silakan Tagih Kepada Oknum

DINAS Lingkungan Hidup (DLH) Banjarmasin sudah lama tak merekrut tambahan personel "pasukan kuning". Istilah lain dari petugas kebersihan.

Sebab, jumlahnya sudah mencukupi. Yakni 1.516 petugas. Dari penyapu jalan, penjaga taman, dan sopir truk sampah.

"Dan semuanya digaji, karena anggarannya sudah disediakan," kata Sekretaris DLH Banjarmasin, Zauhar Arif.

Dia mengaku tak habis pikir, ada oknum ASN yang nekat merekrut penyapu jalan dengan menarik uang jaminan.

Yang menarik, pimpinan DLH sudah mengetahuinya sebelum kegaduhan ini. Karena 30 November lalu, surat panggilan dilayangkan. Pada 6 Desember nanti, oknum itu akan dimintai keterangan.

"Dia sudah tidak masuk kantor selama tiga pekan. Bekerja dari rumah (WFH). Izin sakit," tambahnya.

Mulanya, Zauhar percaya saja si oknum sakit. Tapi ia mulai ragu setelah menyadari si oknum tak kunjung sembuh. Apalagi setelah ia mendengar gosip terkait perilakunya.

"Kami beri waktu tiga hari, kalau tak datang juga, kami datangi ke rumahnya," tegasnya.

Zauhar kembali menegaskan, lahan petugas kebersihan tak bisa dijualbelikan layaknya sebuah bisnis.

Dia menjanjikan, sanksi telah menunggunya. "Diganjar penurunan pangkat, penundaan gaji berkala, sampai paling berat yakni pemecatan," urainya.

Lantas, bagaimana dengan uang jaminan Rp15 juta yang terlanjur ditarik? Zauhar tegas saja, itu urusan oknum yang bersangkutan. "Yang mengganti rugi bukan DLH, tapi yang bersangkutan," tutupnya. (war/fud/ema)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kabupaten Banjar Sumbang Kasus HIV Tertinggi di Kalsel

Jumat, 12 Desember 2025 | 11:10 WIB
X