• Senin, 22 Desember 2025

Tak Ada Hitung Cepat Hasil Pilgub, Partisipasi Pemilih Diyakini Tinggi

Photo Author
- Selasa, 8 Desember 2020 | 12:15 WIB
Prosesi pemungutan suara tahun lalu.
Prosesi pemungutan suara tahun lalu.

BANJARMASIN – KPU Kalsel tak lagi melakukan hitung cepat(quick count) dalam Pilgub Kalsel tahun ini. Sebagai gantinya KPU akan menerapkan sistem e-rekap (rekapitulasi elektronik) atau sirekap berdasarkan hitungan ril.

“Tak ada hitung cepat di KPU Kalsel, kami tetap menunggu hasil pleno rekapitulasi sebagai acuan hasil pemungutan suara,” terang Komisioner KPU Kalsel Divisi Teknis dan Penyelenggara, Hatmiati kemarin.

Dia mengatakan menggunakan sistem e-rekap dalam Pilgub Kalsel. Pelaksanaannya dilakukan berjenjang. Data penghitungan suara TPS terekam di Sirekap Web Kecamatan. Data dari kecamatan ini menjadi basis data yang dipakai KPU Kabupaten/Kota dan KPU Provinsi.

Data kecamatan digunakan pula menjadi data awal di rapat Pleno Rekapitulasi tingkat kecamatan. Data hasil rekapitulasi kecamatan kemudian diagregasi dan dipakai data awal rekapitulasi di tingkat Kabupaten/ Kota oleh KPU Kabupaten/Kota. Sementara untuk pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, data diagregasi dan dipakai menjadi data awal rekapitulasi di tingkat provinsi oleh KPU Provinsi.

Melalui sistem ini, hasil pemungutan suara di TPS bisa dilihat langsung oleh masyarakat setelah dicetak oleh petugas, baik di kelurahan maupun kecamatan. “e-rekap ini sebagai pembanding dengan formulir C. Masyarakat maupun tim paslon, termasuk saksi nantinya bisa membandingkan, apakah ada kekeliruan di C hasil,” terangnya.

Hatmi menjelaskan, sirekap ini untuk pertama kalinya dipakai di Pilkada Serentak 2020. Penerapannya pun telah diatur dalam beberapa Peraturan KPU (PKPU), termasuk hasil revisi terbaru seperti PKPU Nomor 18 Tahun 2020 dan PKPU Nomor 19 Tahun 2020.

Sistem e-rekap sebenarnya sudah diterapkan oleh KPU dalam beberapa pemilu sebelumnya, untuk keperluan publikasi hasil pemungutan suara. Contoh, di Pemilu 2019 lalu KPU sudah menerapkan e-rekap yang menggunakan Situng (Sistem Informasi Penghitungan Suara). Secara teknis, cara kerja Sirekap memiliki perbedaan dari Situng, meski fungsi penerapan kedua sistem e-rekap tersebut tidak jauh berbeda. 

“Seperti di Pemilu 2019, penggunaan e-rekap di Pilkada 2020 tidak untuk rujukan utama penentuan hasil pemilihan. Penentuan pemenang pemilihan atau hasil pemungutan suara tetap merujuk kepada hasil rekapitulasi yang dilakukan manual dan berjenjang sejak di tingkat TPS,” paparnya.

Dia mengakui, e-rekap ini sangat bergantung dengan sinyal internet. Di mana, hasil pemungutan suara difoto oleh petugas dan dikirimkan ke server KPU Pusat. Nah, jika di daerah yang susah sinyal, maka dapat dipastikan sistem ini tak akan berjalan. “Paling tidak di beberapa daerah yang mempunya sinyal bagus bisa diakses, sehingga lebih transparan,” ucapnya.

Sementara, untuk pemungutan suara kedua calon gubernur dilaksanakan di tempat berbeda. Calon gubernur nomor urut 1, Sahbirin Noor sesuai website KPU RI, akan menggunakan hak pilihnya di TPS 10, Kelurahan Antasan Besar, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Banjarmasin.

TPS ini berada tak jauh dari kediaman Gubernur Kalsel di Jalan R Suprapto Banjarmasin. Sedangkan rivalnya, Denny Indrayana, terdata menggunakan hak suaranya di TPS 07 di Komet, Kecamatan Banjarbaru Utara, Banjarbaru.

-

Partisipasi Pemilih Diyakini Tinggi

JELANG hari terakhir, KPU Kalsel sudah memastikan persiapan Pilkada 2020 rampung. Tinggal menuntaskan distribusi logistik. Daerah terluar dan terjauh sudah dikirim sejak Sabtu (5/12) lalu.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kabupaten Banjar Sumbang Kasus HIV Tertinggi di Kalsel

Jumat, 12 Desember 2025 | 11:10 WIB
X