BANJARMASIN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjamin hak politik setiap warga pada Pilkada 2020. Bahkan bagi yang terbaring di rumah sakit.
Kenyataan di lapangan kemarin (9/12) sangat berbeda. Boleh dikata, jumlah pasien yang didatangi petugas KPPS tak sebanding dengan risikonya.
Contoh, di RSUD Ulin, hanya satu pasien yang bisa mencoblos. Pantauan Radar Banjarmasin, si pasien mendapat satu surat suara untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel.
Pasalnya, pasien itu merupakan warga Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) yang sedang menjalani rawat inap.
Ketua KPPS di TPS 10 Sungai Baru, Gunawan menjelaskan, pasien itu memegang formulir A5 KWK (pindah pemilih).
Lantas, bagaimana dengan pasien lain, termasuk pasien COVID-19? Gunawan mengakui tak bisa memberikan layanan serupa.
Alasannya, pasien atau keluarga pasien tidak melapor untuk memperoleh formulir A5 KWK. "Kewenangan saya, kalau ada data, baru bisa melayani. Sementara data yang saya terima cuma satu pasien ini," tegasnya.
Kondisi serupa juga terpantau di RSUD Sultan Suriansyah. Bahkan di sini tidak ada sama sekali kesempatan mencoblos untuk pasien.
Pantauan wartawan, suasana rumah sakit milik Pemko Banjarmasin itu tampak lengang. Hanya tampak pembesuk atau keluarga pasien menunggu di luar.
Ketika perawat jaga ditanya, apakah bakal ada petugas KPPS yang datang, mereka mengaku tidak tahu.
Dikonfirmasi terpisah, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur RSUD Sultan Suriansyah, Asma'ul Husna mengaku belum pernah menerima pemberitahuan dari KPU. Apakah bakal ada petugas KPPS yang datang atau tidak.
"Kalau untuk pegawai RS, mereka mencoblos di tempatnya masing-masing. Begitu pula dengan piket jaga, mereka disilakan bergantian dengan tetap memperhatikan pelayanan di RS," jelasnya.
Husna menduga, pasiennya tak terlayani lantaran kekhawatiran atas pandemi. Selain itu, adanya batasan waktu kunjungan.
Maka cukup disayangkan. Sebab, jumlah pasien rawat inap di kedua RS ini tak bisa disebut sedikit. Berapa hak suara yang hilang?