BANJARMASIN - Pemungutan suara ulang (PSU) di tiga kelurahan di Kecamatan Banjarmasin Selatan harus digelar kurang dari 30 hari sejak putusan dibacakan majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banjarmasin pun menyatakan siap.
Komisioner KPU Banjarmasin, Hery Wijaya menyebutkan, PSU akan digelar di 29 TPS di Kelurahan Mantuil, lalu 23 TPS di Murung Raya dan 28 TPS di Basirih.
Jika digabungkan, seluruhnya berjumlah 80 TPS.
"Daftar pemilih tetap (DPT) untuk ketiga kelurahan tadi sebanyak 29.056," jelasnya, Selasa (23/3).
Disinggung mengenai petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) maupun Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang bertugas nantinya, diakuinya akan mencari petugas yang baru.
Sesuai aturan, dalam PSU, petugas lama takkan dilibatkan lagi.
Maka, setidaknya dibutuhkan tujuh anggota KPPS dan dua petugas pengamanan per-TPS. Dikalkulasikan, perlu 720 petugas. Belum terhitung kebutuhan petugas lainnya.
Hery memperkirakan, PSU akan dilaksanakan pada pertengahan bulan April nanti. "Bisa pekan kedua atau ketiga," tambahnya.
Perekrutan sendiri belum dibuka resmi karena pihaknya masih menunggu petunjuk teknis dari KPU pusat.
Kesibukan lainnya, KPU juga harus mencetak surat suara yang baru. Jumlahnya sesuai DPT plus surat suara cadangan sebanyak 2,5 persen. Termasuk logistik penting lainnya seperti formulir C1.
Pencetakan menunjuk sebuah perusahaan di Semarang, Jawa Tengah. "Kemungkinan sekitar 30 ribu lembar yang akan dicetak," ungkapnya.
Penting diketahui, pada 9 Desember 2020 lalu, partisipasi pemilih di tiga kelurahan itu cuma 55 persen. Sisanya tak menggunakan hak suaranya.
Hery berharap, angka golput pada PSU takkan terlalu tinggi. "Kami akan terus sosialisasi untuk meningkatkan 55 persen itu. Tapi, semuanya tergantung masyarakat," tukasnya.
Lalu, bagaimana kesiapan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banjarmasin?
Ketua Bawaslu Banjarmasin, M Yassar meminta KPU untuk mengevaluasi kinerja. Agar kejadian-kejadian kemarin kemarin tak terulang pada PSU.