Bahkan ia berani menjamin, tim kampanye resmi ber-SK telah menyudahi aktivitasnya pasca hari pemungutan 9 Desember lalu.
"Kami sangat menghormati putusan MK (Mahkamah Konstitusi) dan segala peraturan yang mengikutinya, termasuk tidak ada tahapan kampanye dalam PSU," pungkas politikus PKS tersebut.
Sejarah perseteruan antara kubu Ibnu Sina dan kubu Ananda ini menarik. Satu kasus berlalu, muncul lagi kasus di atas.
Ananda lah yang menggugat kemenangan Ibnu Sina di Pilwali Banjarmasin. Hingga MK memutuskan PSU di tiga kelurahan di Banjarmasin Selatan. Ada 29 ribu suara yang diperebutkan pada 28 April ini.
Tak lama, tim hukum Ibnu Sina melaporkan timses Ananda yang membagikan nasi kotak di wilayah PSU. Bawaslu menyatakan terjadi pelanggaran, KPU pun menjatuhkan sanksi administratif. (gmp/fud/ema)