• Senin, 22 Desember 2025

Ananda, Wali Kota Versi PSU

Photo Author
- Kamis, 29 April 2021 | 13:57 WIB
INGAT PROTOKOL: Pemilih mencoblos di Kelurahan Basirih Selatan, kemarin. Sejauh ini, partisipasi pemilih PSU lebih baik dibanding Pilkada serentak 9 Desember lalu. | FOTO: WAHYU RAMADHAN/RADAR BANJARMASIN
INGAT PROTOKOL: Pemilih mencoblos di Kelurahan Basirih Selatan, kemarin. Sejauh ini, partisipasi pemilih PSU lebih baik dibanding Pilkada serentak 9 Desember lalu. | FOTO: WAHYU RAMADHAN/RADAR BANJARMASIN

Pada akhirnya, pemenang adalah pilihan masyarakat Banjarmasin. Simaklah komentar Rini yang datang TPS 09 di Kelurahan Basirih Selatan.

Pada 9 Desember lalu, ia mencoblos. Kali ini, kembali mencoblos. Rini mengaku tak masalah berkali-kali disuruh mencoblos, toh demi kebaikan masyarakat Banjarmasin.

"Saya masih berharap yang terpilih nanti memikirkan nasib warganya. Apalagi masih suasana pandemi, segalanya serba sulit," harapnya.

Sama dengan M Rizqi yang rela datang pagi-pagi ke TK Kenari II RT 09 di Perumnas Bumi Lingkar Selatan. Taman kanak-kanak itu disulap warga menjadi tempat pemungutan suara.

"Dikira, saya yang paling pagi datang. Ternyata, sudah ada yang lebih dulu. Mudah-mudahan yang terpilih lebih memerhatikan nasib kami," ungkapnya.

Bagi Duit 50 Ribu dan Nasbung

BANJARMASIN - Beberapa jam sebelum PSU digelar, Rabu (28/4) dini hari sekitar pukul 00.30 Wita, tim hukum kubu petahana mendatangi kantor Bawaslu Banjarmasin.

Tujuannya, melaporkan dugaan politik uang yang terjadi di Mantuil, Murung Raya dan Basirih Selatan. Tiga kelurahan di Kecamatan Banjarmasin Selatan yang menggelar PSU.

"Oknum itu membagikan duit Rp50 ribu ditambah nasi bungkus. Disertai ajakan-ajakan memilih paslon nomor urut 4," kata Kurniawan, anggota tim hukum paslon Ibnu Sina-Arifin Noor.

Dia mengaku sudah mendapat informasi itu sejak Senin (26/4). Tapi karena tersebar di mana-mana, perlu waktu untuk mengumpulkan barang buktinya.

Ketika sudah lengkap, baru diserahkan ke Bawaslu. "Kami juga memiliki video pengakuan dari para penerima," tegasnya.

Kurniawan mengklaim, kecurangan ini sudah berlangsung lama dan masif. "Ada 10 nama koordinator lapangan yang bertugas membagikan uang kepada warga. Daftarnya sudah kami laporkan ke Bawaslu," sebutnya.

Dia berharap, pemilih tak mudah tergoda untuk menjual suaranya. "Karena dalam aturannya, bukan cuma pemberi yang diancam sanksi, si penerima pun juga," pungkas Kurniawan.

Dikonfirmasi via sambungan telepon, Komisioner Bawaslu Banjarmasin, Subhani membenarkan masuknya laporan tersebut.

Sekarang, masih dalam tahap kajian. "Jika terbukti bisa dikenai pasal 187 A Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada," sebutnya. (war/gmp/fud/ema)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kabupaten Banjar Sumbang Kasus HIV Tertinggi di Kalsel

Jumat, 12 Desember 2025 | 11:10 WIB
X