"Kami apresiasi KPU yang tak gegabah mengumumkan rapat pleno terbuka untuk penetapan wali kota terpilih," kata Rizky.
Ditanya soal persiapan gugatan di MK, Rizky enggan memberikan rinciannya. "Kami masih menunggu-nunggu jadwal MK juga," tambahnya.
Para Terlapor Kompak Mangkir
KASUS dugaan politik uang yang dilaporkan tim hukum Ibnu Sina-Arifin Noor sudah rontok di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banjarmasin.
Disangkakan kepada kubu Ananda-Mushaffa Zakir. Bahwa tim mereka membagi-bagikan uang ke pemilih di wilayah PSU.
Penyelidikan resmi dihentikan. Sesuai surat keputusan Bawaslu nomor 010/LP/PW/Kota/22.01./IV/2021. Dasarnya, unsur subjek hukumnya tak terpenuhi.
Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Banjarmasin, Subhani menjelaskan, laporan tidak bisa dilanjutkan lantaran terlapor mangkir dari pemanggilan.
"Ketika diundang, terlapor tidak berhadir," ujarnya (7/5).
Bawaslu tak bisa menjemput paksa seperti polisi. Waktu pengkajian juga dibatasi. "Tapi ini menjadi perhatian dan catatan khusus bagi Bawaslu," tambahnya.
Ditanya tentang itu, Ibnu Sina menyerahkan sepenuhnya kepada kuasa hukumnya. "Sudah saya serahkan sama tim hukum," ujarnya.
Pelapor dan kuasa hukum Ibnu, Imam Satria Jati menjelaskan, ada delapan terlapor yang mangkir melulu. "Surat undangan sudah dua kali diberikan. Tapi terlapor tidak mematuhi pemanggilan," ujarnya.
Bagi Imam, ketidakhadiran mereka justru memicu publik bertanya-tanya. "Kalau memang tak ada politik uang, mengapa tak memberikan klarifikasi?" cecarnya.
Sampai berita ini ditulis, kubu terlapor tak kunjung memberikan jawaban.
Diwartakan sebelumnya, malam sebelum PSU digelar, kubu pelapor mengklaim menggagalkan serangan fajar di Banjarmasin Selatan.
Tuduhannya serius. Bahwa ada oknum panitia TPS yang membagikan undangan mencoblos. Tapi disertai uang Rp50 ribu dan nasi kotak dengan gambar paslon nomor urut 04. (war/fud/ema)