• Senin, 22 Desember 2025

Tanpa Calon, Ikrar Pilgub Damai Untuk Apa?

Photo Author
- Jumat, 21 Mei 2021 | 15:14 WIB
HANYA WAKIL: Muhidin dan Difriadi dalam acara ikrar bersama PSU damai kemarin. | FOTO: M OSCAR FRABY/RADAR BANJARMASIN
HANYA WAKIL: Muhidin dan Difriadi dalam acara ikrar bersama PSU damai kemarin. | FOTO: M OSCAR FRABY/RADAR BANJARMASIN

Kabar soal ini memang sering berhembus dan sangat masif di media sosial. Terlebih, Calon Gubernur Kalsel nomor urut 2, Denny Indrayana pernah berkoar dia tak akan melakukan itu demi menjaga integritas dirinya dan suara yang dia peroleh tak akan diperjualbelikan.

Tak hanya soal itu, usai ikrar damai, kepada wartawan, Muhidin juga blak-blakan tak ingin berpolitik lagi jika dirinya kalah di kontestasi Pilgub Kalsel kali ini. Dia memiliki alasan logis, menurutnya masyarakat mungkin saja tak menginginkan dia lagi. “Bila kalah di PSU ini, saya berhenti berpolitik,” tuturnya.

Mengingatkan, pada Pilgub 2015 lalu, Sahbirin yang berpasangan dengan Rudy Resnawan sempat mendapat perlawanan sengit dari calon independen, Muhidin-Gusti Farid. Bahkan, kala itu pasangan ini disebut menang tipis melalui hasil quick qount dengan perolehan 41,03 persen dari Sahbirin Noor-Rusdi yang memperoleh 40,96 persen.

Namun faktanya, di hitung manual atau dari rekapitulasi KPU, pasangan Sahbirin-Rudy menjadi pemenang Pilgub Kalsel. Pasangan ini mendapatkan 41,05 persen beda tipis dengan perolehan Muhidin-Gusti Farid yang mendapatkan 40,37 persen.

Tak seperti Pilgub 2020, meski dinyatakan menang berdasarkan hasil real count, Muhidin-Gusti Farid memilih tak mengajukan gugatan hasil ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap hasil yang ditetapkan KPU. Keduanya berbesar hati menerima kekalahan tersebut. (mof/ran/ema) 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kabupaten Banjar Sumbang Kasus HIV Tertinggi di Kalsel

Jumat, 12 Desember 2025 | 11:10 WIB
X