BANJARMASIN - Jadwal Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMP tahun ajaran 2021-22 sudah disusun Dinas Pendidikan Banjarmasin.
Kepastian itu diperoleh setelah Disdik mengeluarkan petunjuk teknis untuk sekolah. Yang mengacu pada Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB.
Sama seperti tahun sebelumnya, tahun ini tersedia empat jalur. Yakni jalur afirmasi, zonasi, prestasi dan perpindahan.
Kuota untuk zonasi minimal 50 persen. Lalu, kuota afirmasi untuk pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) minimal 15 persen. Dan lima persen untuk siswa pindahan.
"Kuota untuk jalur prestasi adalah sisa dari ketiga jalur lainnya," kata Kepala Disdik Banjarmasin, Totok Agus Daryanto, kemarin (28/5).
Ditanya kapan, Totok menyebutkan, seleksi jalur prestasi dan afirmasi pada 21-23 Juni. Dilanjutkan dengan pendaftaran jalur zonasi dan pindahan pada 28-30 Juni.
"Hampir semuanya online, keculi untuk jalur perpindahan orang tua yang secara offline. Karena memerlukan data otentik untuk administrasinya. Lagi pula, pendaftar dari jalur ini biasanya tak banyak," jelasnya.
"Sedangkan daftar ulang, serentak pada 7-10 Juli. Jadi pas 12 Juli, tahun ajaran baru sudah bisa dimulai," tambahnya.
Ditekankan Totok, tahun ajaran 2021-22 akan menerapkan Pembelajaran Tatap Muka (PTM). Artinya, sekolah kembali dibuka, sesuai keinginan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
"Tapi bila ada orang tua yang masih khawatir, anaknya masih boleh belajar secara daring," ujarnya. Ini berlaku bagi semua, sekolah negeri maupun swasta.
Mengingat pandemi corona masih mengancam, bagaimana bila tak banyak yang mau kembali ke kelas? Dia menjamin, yang sedikit tetap akan dilayani.
"Andaikan yang setuju PTM hanya 30 persen saja, sekolah tetap harus membuka kelasnya. Karena yang ditakutkan adalah terjadinya lost learning. Selama belajar daring, dikhawatirkan siswa memang tak belajar selama di rumahnya," bebernya.
Ditanya persiapan, Totok mengatakan, sosialisasi kepada Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) sudah digelar pada Rabu (26/5) lalu.
Berikutnya, akan ada survei ulang kepada orang tua atau wali siswa. Terkait siapa yang setuju atau tidak setuju anaknya kembali ke sekolah.