Keenam terangnya, adanya indikasi keberpihakan dan tidak netralnya pihak-pihak yang seharusnya netral dalam melaksanakan pemilihan kepala daerah di PSU.
Poin terakhir sebutnya, adanya intimidasi dan aksi premanisme kepada para pemilih mereka.
“Catatan-catatan tersebut pada saatnya nanti termasuk semua data, temuan serta argumentasi yang kami himpun, akan kami sampaikan melalui jalur hukum di MK,” tegas saksi paslon 2, Ilham Nor. (mof/ran/ema)