Meski tak mau terperinci menyampaikan bantahan yang didalilkan oleh pihak pemohon, Edy sedikit membuka suara terkait salah satu dalil yang disangkakan pemohon soal DPT dan rekrutmen anggota KPPS yang terjadi dugaan pelanggaran. “Tunggu saja jawaban kami. Tapi apa yang disangkakan tersebut kami ada buktinya lengkap,” ujarnya.
Dia mencontohkan soal daftar pemilih tetap PSU yang disebut kacau. Padahal terangnya, saat PSU lalu, tak ada perubahan DPT, termasuk DPT pindahan. “Kami hanya melakukan pencermatan. Tak ada menambah dan mengurangi. Kecuali pemilih tersebut sudah tak memenuhi syarat seperti meninggal dan menjadi anggotq TNI/Polri. Itu pun hanya diberi keterangan dan ditandai,” paparnya.
Soal anggota KPPS lama yang ditudingkan masih dipakai saat PSU lalu, dia dengan tegas membantah. Menurutnya, sesuai keputusan MK agar mengganti semua anggota KPPS, pihaknya sudah menjalankannya. “Dokumennya ada. Nanti disandingkan saja dihadapan majelis. Tak ada satu pun anggota KPPS yang lama,” tegasnya. (mof/ran/ema)