Bantahan juga disampaikannya soal tudingan manipulasi data pemilih saat PSU. Diungkapkan mantan staf ahli Bawaslu RI itu, dalam melaksanakan pencermatan daftar pemilih, KPU selalu berkoordinasi dengan Polda Kalsel, Disdukcapil Kalsel, Bawaslu Kalsel, serta masing-masing pasangan calon melalui tim pemenangannya.
Ditambahkan kuasa hukum KPU Kalsel, Hifdzil Alim, terkait pengacauan daftar pemilih dalam pemilihan pada tanggal 9 Desember 2020 maupun daftar pemilih tanggal 9 Juni 2021 yang didalilkan pihak pemohon, pihaknya dengan tegas menyampaikan tidak pernah mengakomodasi pemilih-pemilih siluman sebagaimana yang didalilkan.
“Pemohon mendalilkan bahwa pemohon tidak diberikan daftar DPT, DTPn, dan DPPH. Itu tidak benar, mengarah ke dusta, serta tidak beralasan menurut hukum dengan alasan-alasan dan fakta-fakta,” ujarnya sembari menyampaikan surat Nomor 311/PL.02.1-SD/63/Prov/VI/2021 bertanggal 7 Juni 2021 perihal Penyampaian Hasil Pencermatan ke Bawaslu Kalimantan Selatan, tim pasangan calon Nomor Urut 1, dan tim pasangan calon Nomor Urut 2.
Dia juga meminta Hakim MK untuk mempertimbangkan selisih hasil suara yang tak memenuhi ambamg batas. Menurut Alim, berdasarkan pasal 158 ayat (1) huruf b UU 10/2016 menyatakan, Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dapat mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan suara dengan ketentuan: provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 2.000.000 (dua juta) sampai dengan 6.000.000 (enam juta), pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 1,5% (satu koma lima persen) dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir yang ditetapkan oleh KPU Provinsi.
Seperti diketahui, perolehan suara kedua calon pasca PSU lalu, selisih antar kedua calon lumayan jauh. Yakni mencapai 2,35 persen. Dimana perolehan total suara Sahbirin-Muhidin sebanyak 871.123 suara. Sementara, Denny-Difriadi memperoleh sebanyak 831.178 suara. “Dengan demikian, pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing dalam mengajukan permohonan a quo,” tandasnya.
Sidang lanjutan sendiri yang beragenda penyampaian rapat permusyawaratan hakim (RPH), belum ditetapkan MK. Dari jadwal sebelumnya, Hakim MK akan menggelar RPH Senin (26/7) lusa. “Saudara-saudara tinggal menunggu pemberitahuan panggilan atau pemanggilan dari kepaniteraan,” ujar pimpinan sidang, Aswanto.
Putusan RPH nanti ada dua, apakah sidang akan lanjutkan atau diputus dismissal. Jika dilanjutkan maka akan dilakukan sidang pembuktian. Sebaliknya, jika diputus dismisal, maka permohonan dihentikan. “Kami menunggu undangan dulu. Sampai malam ini (kemarin) kami belum terima pemberitahuan dan undangan,” terang Komisioner KPU Kalsel Divisi Hukum, Nur Zazin kemarin. (mof/ran/ema)