• Senin, 22 Desember 2025

MK Tolak Semua Permohonan Denny-Difri, Pilgub Kalsel Akhirnya Tuntas

Photo Author
- Sabtu, 31 Juli 2021 | 09:02 WIB

“Semuanya tak terbukti. MK juga telah melihat secara jelas hadirnya penyelenggaraan Pilgub yang sesuai ketentuan sebagaimana disampaikan pihak KPU dan Bawaslu dalam persidangan termasuk bantahan alat bukti dari tim hukum kami,” tambahnya seraya mengatakan Putusan MK ini bersifat final dan mengikat.

KPU Sudah Agendakan Penetapan

SEMENTARA ITU, KPU Kalsel sudah mengadendakan penetapan calon terpilih Pilgub Kalsel 2020 Sahbirin Noor Paling lambat Kamis (5/8) mendatang.“Kami punya waktu lima hari usai keputusan Majelis Hakim MK tadi (kemarin),” kata Komisioner KPU Kalsel, Hatmiati kemarin.

Pihaknya sendiri dalam waktu akan melakukan pleno untuk memutuskan hari penetapan pasangan calon terpilih. “Kami masih di Jakarta. Akan kami putuskan melalui pleno di Banjarmasin. Yang pasti paling lambat lima hari kerja usai diterimanya salinan putusan MK,” terang Komisioner Divisi Teknis dan Penyelenggara itu.

S Komisioner KPU Kalsel Divisi Hukum, Nur Zazin menuturkan, putusan Hakim MK kemarin membuktikan, bahwa KPU Kalsel telah melaksanakan PSU secara Luber, Jurdil sesuai UUD 1945 pasal 22 E. “Insya Allah sesegeranya akan kami tindaklanjuti putusan MK ini,” ucapnya.

KPU Kalsel adalah lembaga yang langsung berhadapan dengan Majelis Hakim pada gugatan Denny Indrayana ini. Pasalnya KPU Kalsel sebagai pihak termohon.

Di gugatan kedua Denny-Difri ini, KPU Kalsel menyiapkan dokumen jawaban sebanyak 400 lembar. Dalam sidang jawaban Jumat pekan lalu, dalil argumentasi yang disampaikan KPU sangat meyakinkan Majelis Hakim.

Salah satu argumentasi yang menarik dan membuat majelis yakin adalah ketika Komisioner KPU Kalsel, Edy Ariansyah menyampaikan jawaban terkait edaran KPU soal perekaman KTP Elektronik.

Kala itu ia menyampaikan bahwa perekaman, dalam rangka melindungi hak pemilih, sebab di Kalsel sempat terjadi banjir besar yang menyebabkan dokumen hilang termasuk KTP para pemilih.

Bahkan, jawaban yang disampaikan Edy tersebut disertakan oleh Majelis Hakim dalam lampiran pertimbangan, bahwa tidak terjadi kecurangan akibat perekaman KTP Elektronik tersebut di sidang kemarin. (mof/ran/ema)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kabupaten Banjar Sumbang Kasus HIV Tertinggi di Kalsel

Jumat, 12 Desember 2025 | 11:10 WIB
X