GARA-GARA TIDAK MENJAGA KODE ETIK
1) 28 Januari 2021, Abdul Karim Omar ditelepon oleh Ketua DPRD Banjar Rofiqi. Saat itu, politisi Gerindra itu adalah tim pemenangan paslon 2, Denny Indrayana-Difriadi.
2) Dalam rekaman pembicaraan itu, terungkap ada pembagian uang kepada beberapa Anggota PPK di Kabupaten Banjar yang dilakukan salah satu calon.
3) Menindaklanjuti info ini, Abdul Karim Omar dan Rofiqi bertemu di gedung dewan. Kedatangan Abdul Karim Omar ini tanpa sepersetujuan anggota KPU Banjar lainnya.
4) Percakapan Abdul Karim Omar dan Rofiqi belakangan beredar di media sosial. Bawaslu mengadukan Abdul Karim Omar telah melanggar kode etik.
5) Pada sidang DKPP, Abdul Karim Omar secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan pelanggaran. DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap.