"Saat kami hanya ingin menjual persil dengan harga yang sesuai, malah disuruh buka sidang. Itu kan perlu biaya, harus menyewa pengacara. Syukur-syukur kalau menang. Kalau tidak, ya sama saja bohong. Malah tambah rugi. Kami ini bukan maling atau penjahat yang perlu disidang seperti itu. Kami memiliki persih yang sah. Kami punya sertifikat," ucapnya.
Lebih lanjut, dengan adanya kondisi itu, Arifudin mengaku khawatir kalau nantinya penyelesaian pembangunan justru terlambat, dan yang disalahkan adalah pihaknya.
"Kami pernah disuruh mengurus hal ini ke sana-ke mari, tapi malah pemko yang santai alias tidak ingin tahu. Kami bukan ingin menghalangi. Seandainya harga yang ditawarkan sesuai, tidak seperti ini jadinya," tuntasnya. (war)