• Senin, 22 Desember 2025

Diperiksa Usai Sebut Miras Disuplai Oknum, Vera Tak Bisa Sebutkan Nama

Photo Author
- Jumat, 26 November 2021 | 08:00 WIB
DITUTUP PAKSA: Satpol PP Banjarbaru menempel stiker penyegelan kafe D’Legend yang sebelumnya kedapatan melanggar aturan serta tepergok ada empat botol miras di dalamnya. Kafe ini dilarang beroperasi selama satu bulan penuh.
DITUTUP PAKSA: Satpol PP Banjarbaru menempel stiker penyegelan kafe D’Legend yang sebelumnya kedapatan melanggar aturan serta tepergok ada empat botol miras di dalamnya. Kafe ini dilarang beroperasi selama satu bulan penuh.

Disorot Dewan

Temuan Wali Kota Banjarbaru soal ada kafe yang melanggar dan tak sesuai perizinannya memantik reaksi keras oleh ranah legislatif. Sebab temuan ini dinilai jadi cerminan bagaimana belum optimalnya pengawasan oleh dinas terkait.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Banjarbaru, Ahmad Nur Irsan Finazli menyatakan jika hal seperti ini harus ditindak tegas. Terlebih katanya adanya temuan pelanggaran Perda seperti miras hingga izin yang tak peruntukannya.

"Soal ada ditemukan miras, maka tolong telisik kebenarannya dulu, tindak saja sesuai aturan yang berlaku, seadil-adilnya tidak boleh pandang bulu," pesannya.

Legislator PKS ini turut mengomentari soal adanya isu yang menyebut penyuplai miras datang dari kalangan aparat, hal ini jelas bagi Irsan harus ditindak dengan serius.

"Tentunya semoga Banjarbaru semakin berkah ketika tiada kemaksiatan yang merebak di Kota Agamais ini," ujarnya.

Menurut Irsan, temuan ini harus jadi refleksi serius bagi semua yang punya wewenang. Sebab baginya, Banjarbaru ini menyandang gelar Kota Berkarakter, yang saat ini menjelma menjadi Agamais sesuai visi misi kepala daerah.

"Lanjutkan membina pelaku usaha agar semakin maju berkembang, jika ada pelanggaran harus ditindak tegas. Namun jika berprestasi dan taat aturan maka beri apresiasi," sarannya.

Tak lupa, Irsan juga meminta agar Pemko melalui dinas terkait melakukan pengawasan ketat terhadap usaha kafe-kafe atau tempat hiburan. Ia pun meminta agar yang melanggar berulang ditutup permanen.

"Supaya ada efek jera bagi pelanggar dan jadi perhatian bagi pelaku usaha yang lain agar menaati aturan. Kan sebelum mendirikan usaha kafe dan lainnya, tentu sudah mengetahui syarat-syarat yang diperlukan untuk mendapatkan izin resmi, apa yang menjadi hak dan kewajiban serta aturan mainnya," ingatnya.

Sementara, Wali Kota Banjarbaru, Aditya Mufti Ariffin ketika dikonfirmasi ia akan bersikap dan bertindak tegas terhadap usaha yang melanggar. SP2 yang keluar untuk kafe D'Legend klaim Aditya sebagai bukti ketegasan Pemko terhadap penegakan aturan.

"Kami sudah sampaikan bahwa ini sudah surat peringatan kedua, jadi apabila ada pelanggaran sekali lagi maka izinnya kami pastikan dicabut," ingat Wali Kota yang juga menyatakan ini berlaku untuk seluruh usaha yang ada di Banjarbaru.

Ia pun juga sudah menginstruksikan kepada pengelola kafe D'Legend untuk segera berbenah. "Kami memberikan waktu kepada pelaku usaha untuk mengembalikan tempat usahanya sesuai dengan perizinan yang dimiliki," tutupnya. (rvn/ij/bin)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kabupaten Banjar Sumbang Kasus HIV Tertinggi di Kalsel

Jumat, 12 Desember 2025 | 11:10 WIB
X