"Lebih baik dilepasliarkan saja ke alam. Atau serahkan ke BKSDA (Balai Konservasi Sumber Daya Alam) agar tetap lestari," tukasnya.
"Kalau memang ingin memelihara, segera melapor atau meminta izin ke BKSDA. Saat ini rata-rata ilegal semua," tuntasnya. (war/fud)