• Senin, 22 Desember 2025

Aplikasi Peduli Lindungi Diberlakukan, Pengamat: Jangan Sampai Mempersulit Warga

Photo Author
- Jumat, 24 Desember 2021 | 20:24 WIB
MENGAMINI: Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina siap mengikuti arahan pemerintah pusat apabila nantinya kepala daerah diminta membuat aturan resmi terkait penerapan aplikasi Peduli Lindungi.
MENGAMINI: Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina siap mengikuti arahan pemerintah pusat apabila nantinya kepala daerah diminta membuat aturan resmi terkait penerapan aplikasi Peduli Lindungi.

Diharapkan, pada bulan Januari 2022 semuanya sudah bisa diberlakukan. Sambil menunggu dasar pelaksanaanya SE Mendagri, dan Perwali Kota Banjarmasin.

Jangan Mempersulit Warga

Adanya wacana pemerintah pusat yang meminta agar kepala daerah membuat aturan resmi terkait penerapan aplikasi Peduli Lindungi, menuai respons.

Bukan tanpa alasan, mengingat aturan itu dibuat agar pemerintah daerah bisa menjatuhkan sanksi bagi yang tidak disiplin menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.

Pengamat kebijakan publik, M Pazri, misalnya, ia menekankan agar pemerintah tidak membuat kebijakan yang merugikan masyarakat. Termasuk, dengan pemaksaan.

Apalagi, adanya wacana sanksi (bahkan sanski pidana), terkait yang tidak menggunakan aplikasi Peduli Lindungi. Itu menurutnya bisa menjadi pelanggaran hak.

"Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menyatakan, setiap warga negara berhak atas jaminan sosial yang dibutuhkan untuk hidup layak serta untuk perkembangan pribadinya secara utuh," tegasnya.

Menurut dia, jangan sampai membuat aturan atau kebijakan, tapi melanggar hukum sendiri atau bertentangan dengan undang-undang yang lain. “Masih banyak cara untuk membuat masyarakat disiplin," ucapnya, Kamis (23/12) petang.

Lebih jauh, advokat muda di Borneo Law Firm itu menilai, penerapan aturan penggunaan aplikasi Peduli Lindungi, hanya akan menunjukkan kesenjangan sosial.

Alasannya, karena tak semua kalangan dapat mengakses dan punya alat komunikasi canggih yang bisa dipasangkan aplikasi.

"Pemerintah perlu ingat Pasal 5 ayat (3) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Setiap orang berhak secara mandiri dan bertanggung jawab menentukan sendiri pelayanan kesehatan yang diperlukan bagi dirinya," tutupnya.

Di kalangan warga, adanya wacana aturan resmi terkait penerapan aplikasi Peduli Lindungi, juga masih menuai pro dan kontra.

Seperti halnya yang diungkapkan Fadlan Zakiri, warga Sungai Jingah Banjarmasin. "Kalau sampai sanksi-nya berupa pencabutan izin usaha, denda atau pidana, saya sangat keberatan. Karena program vaksinasinya saja belum beres," cetusnya.

Hal tak jauh berbeda juga disampaikan Syamsul Alam Suriadin. "Saya setuju. Tapi dengan catatan, warga difasilitasi dengan baik. Sediakan gawai, dan ketika kita ingin mengakses aplikasi, jaringan dan aplikasinya jangan lemot. Soalnya, tidak satu atau duakali ketika kita mengakses aplikasi itu justru sangat lambat," pungkas warga Alalak Utara itu. (war)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kabupaten Banjar Sumbang Kasus HIV Tertinggi di Kalsel

Jumat, 12 Desember 2025 | 11:10 WIB
X