Kabar Pemko Banjarmasin akan mengamankan aset Pasar Batuah kian kuat. Meski tahun lalu sempat gagal, tampaknya persiapan Pemko Banjarmasin kali ini bakal lebih matang. Kuasa hukum warga Pasar Batuah, M Yusuf mengatakan warga lebih memilih menunggu langkah Pemko Banjarmasin.
Apakah nantinya Pemko Banjarmasin akan melakukan eksekusi lahan atau ada rencana lain yang akan dilakukan. “Sementara ini belum ada, kita lihat nanti,” ujarnya.
Baca Juga: Bikin Retak Rumah Warga, Proyek Embung Banjarbaru Kembali Dikeluhkan
Yang jelas, sambung pengacara muda yang tergabung dalam dalam Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kalsel ini, Pemko Banjarmasin tidak bisa menjadikan hasil putusan majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin sebagai dasar untuk mengeksekusi.
Sebab, putusan itu sama sekali tidak menyentuh dan tidak membahas legalitas atas hak kepemilikan. “Beda persoalan, gugatan itu hanya persoalan SK Wali Kota, karena kami anggap cacat prosedur,” tukasnya. (*)