Sepekan sudah, namun upaya diversi pada kasus kecelakaan maut antara Fortuner dan minibus di Jalan A Yani Km 29, Kelurahan Guntung Payung, Kecamatan Landasan Ulin, masih berproses.
***
BANJARBARU - Pengalihan penyelesaian perkara dari proses peradilan pidana ke luar peradilan pidana itu dilakukan, lantaran pengemudi Fortuner yang jadi tersangka berinisial AJ (16) masih di bawah umur.
Dijelaskan Kanit Gakkum Satlantas Polres Banjarbaru Ipda Junaedi, bahwa saat ini upaya diversi masih berlangsung, sejak dimulai pada Senin (22/1) tadi. "Sekarang masih proses, nanti bila sudah sidang diversi akan kami beritahukan," katanya, Senin (29/1) siang. Diungkapkan Junaedi, bahwa upaya diversi hingga saat ini masih berjalan lancar, hanya saja memerlukan waktu yang tidak sebentar mengingat jumlah korban yang mencapai belasan orang.