• Senin, 22 Desember 2025

Anak Ikan Marak Diperdagangkan di HST, Padahal Pelaku Bisa Dihukum Penjara, Kenapa Perda Tak Jalan?

Photo Author
- Kamis, 8 Februari 2024 | 17:30 WIB
ANAK IWAK: Jenis anak ikan yang marak dijual di pasar yakni sepat dan papuyu.
ANAK IWAK: Jenis anak ikan yang marak dijual di pasar yakni sepat dan papuyu.

 

Perdagangan anak ikan, kerap disebut urang Banjar sebagai anakan iwak, tetap saja marak. Anakan iwak kerap diolah makanan khas seperti pais, samu atau pakasam. Antara peraturan dan kearifan lokal, mana yang harus didahulukan?

 

      ****
BARABAI - Ada empat orang terlihat dilengkapi peralatan jaring angkat (hancau), satu bak untuk wadah iwak, dan satu serok kecil. Mereka berkumpul di sebuah lokasi di Kecamatan Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) sekitar pukul 06.00 Wita.

Sekali hancau diangkat, lima hingga sepuluh anak iwak tertangkap. Isinya berbagai jenis ikan, seperti papuyu atau betok, sepat, dan nila.

Lokasinya sangat strategis. Berada di titik akhir aliran sungai. Tak ayal jika para pencari anak iwak betah berlama-lama. “Biasanya kami paling lama sampai pukul 18.00 Wita,” ujar warga itu saat ditemui Minggu (28/1) lalu. Perolehannya lumayan. Dari matahari terbit hingga tenggelam, satu bak penuh anak iwak bisa dibawa pulang.

Hasil tangkapan mereka bisa dibeli langsung di lokasi. Bisa pula dibawa ke pasar pada besok harinya. Jika membeli langsung di lokasi, harga satu takar Rp5 ribu. “Kalau di pasar, istri yang menjualnya,” ceritanya.

Baca Juga: Truk-Truk Jumbo Masih Melintas di Dalam Kota Banjarmasin: Larangannya Tegas, Penindakannya Tak Jelas?

Dari hasil penelusuran ke pasar di wilayah Desa Sungai Buluh, Kecamatan Labuan Amas Utara pada Rabu (21/1) lalu, pedagang di sana menjual anak iwak dengan harga Rp10 ribu per 4 ons. Kalau 1 kg dijual Rp25 ribu. Paling banyak dijual jenis papuyu.

Menurut salah satu pedagang, anak iwak yang dijual itu hasil tangkapan keluarganya sendiri. Uang hasil penjualan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. “Tidak pernah menjual banyak. Pokoknya sekali bawa langsung habis,” katanya.

Beralih ke Pasar Keramat Barabai, pedagang juga terang-terangan menjual anakan iwak. Jenis papuyu dijual Rp15 ribu seloyang. Untuk dua loyang dapat diskon jadi Rp28 ribu. Ikannya sudah dibersihkan, tinggal dimasak saja. “Hasil tangkapan sendiri (mehancau, red),” timpal pedagang lain.

 

-
 
MAHANCAU: Salah satu cara menangkap anak iwak dengan cara menggunakan jaring angkat. (FOTO: JAMALUDDIN/RADAR BANJARMASIN)

 

Anak iwak itu juga ada diolah menjadi makanan khas Barabai, pakasam. Jenis iwak yang banyak diolah pakasam, papuyu. Pakasam dijual dengan harga ¼ Rp20 ribu, setengah kilo Rp38 ribu, dan sekilo Rp78 ribu.

Bagaimana Pemkab HST menyikapi penjualan anak ikan yang sebenarnya dilarang itu? Kepala Bidang Perikanan dari Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan, Syahrullah mengakui jika selama ini belum ada tindakan tegas yang diberikan kepada penjual anakan iwak. Pihaknya hanya gencar melakukan sosialisasi larangan saja.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Sumber: Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kabupaten Banjar Sumbang Kasus HIV Tertinggi di Kalsel

Jumat, 12 Desember 2025 | 11:10 WIB
X