14 Februari 2024 sudah dipastikan sebagai hari libur nasional. Ini demi memberi kesempatan semua masyarakat menggunakan hak pilihnya.
***
BANJARMASIN – Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kalsel, Yoeyoen Indharto menekankan para pengusaha jangan abai dengan aturan ini. Semua perusahaan di Kalsel diwanti-wantinya untuk menaati Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) terkait hari libur untuk buruh atau pekerja pada hari itu.
Apalagi hal ini sudah ditetapkan dalam keputusan KPU RI no 21 tahun 2022 tentang Hari Tanggal Penetapan Pemilu Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Libur saat pemungutan suara ini juga diatur melalui UU Nomor 7 Tahun 2017 bahwa hari pemungutan suara adalah hari libur atau hari yang diliburkan.
Baca Juga: Arab Saudi Tambahkan Kuota Haji Indonesia: Kalsel Dapat Segini, Wakil Rakyat Asal Banua Protes
Yoeyoen Indharto mengingatkan perusahaan wajib memberi kesempatan pekerja menggunakan hak pilih saat pemungutan suara. “Tak boleh menghalang-halangi seseorang untuk menggunakan hak pilihnya. Khususnya para pekerja,” tekannya.
Pihaknya membuka layanan aduan pada puncak Pemilu 2024 mendatang. Demi memfasilitasi pekerja yang tak mendapatkan hak pilih akibat kelalaian perusahaan.
Untuk diketahui, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah sudah mengeluarkan surat edaran Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Hari Libur Bagi Pekerja/Buruh pada Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang ditandatanganinya 26 Januari lalu. SE Menaker yang ditandatangani itu telah disampaikan kepada Presiden, Wakil Presiden, serta Menteri Kabinet Indonesia Maju. SE itu juga diteruskan kepada Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia, Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Pengusaha Indonesia, dan para pimpinan dari konfederasi serikat pekerja/serikat buruh.
Baca Juga: Mengeluh pun Sia-sia, Jalan Poros Sepanjang 5,5 Km di Anjir Pasar Rusak Parah
Dalam SE itu, terdapat tiga poin penekanan. Pertama, hari libur secara nasional itu ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Kedua, pengusaha harus memberikan kesempatan kepada pekerja/buruh untuk melaksanakan hak pilihnya. Apabila pada hari dan tanggal pemungutan suara tersebut pekerja/buruh harus bekerja, maka pengusaha mengatur waktu kerja agar pekerja/buruh tetap dapat menggunakan hak pilihnya.
Ketiga, pekerja/buruh yang bekerja pada hari dan tanggal pemungutan suara, berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perihal upah kerja lembur itu, Yoeyoen mengingatkan agar perusahaan juga patuh. “Upah buruh harus dibayar sesuai aturan,” tekannya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalsel, Irfan Sayuti mengaku pihaknya belum menerima secara resmi SE tersebut. “Bila SE itu diterima, maka pemprov akan menindaklanjuti dengan SE Gubernur,” ujarnya.
Karyawan swasta yang bekerja di sektor layanan jasa, Hamidan berharap sang bos memberi uang lembur saat bekerja di pemungutan suara nanti. “Lima tahun lalu, saat pemilu tak libur. Mudah-mudahan kali ini juga dibayar uang lembur,” harapnya.
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Sumber: Radar Banjarmasin