Sembilan pelanggar peraturan daerah (perda) menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring), Kamis (22/2). Enam orang kedapatan membuang sampah pada waktu terlarang. Atau melanggar Perda Nomor 21 Tahun 2011 tentang Persampahan, Kebersihan dan Pertamanan.
Mereka terjaring saat membuang sampah ke TPS (tempat pembuangan sementara) HKSN, Banjarmasin Utara.
Tiga orang lainnya karena berjualan di trotoar dan bahu jalan. Atau melanggar Perda Nomor 26 Tahun 2012 tentang Penataan Pedagang Kaki Lima.Mereka adalah PKL di kawasan Jalan Belitung Darat, Banjarmasin Barat. Sidang itu digelar di Markas Satpol PP Banjarmasin di Jalan KS Tubun, Banjarmasin Selatan.
Penyidik PNS Satpol PP Banjarmasin, Mulyadi mengatakan, ini merupakan sidang tipiring perdana di tahun 2024.
Baca Juga: Jangan Kaget, Kalau Pajak di Banjarmasin Bakal Naik, Karena ini...
Dijelaskannya, membuang sampah ke TPS pada waktu terlarang diancam kurungan penjara paling lama tiga bulan. "Atau denda maksimal Rp5 juta," ungkapnya.
"Sedangkan sanksi berdagang di tempat terlarang diancam kurungan paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp50 juta," tambahnya.
Di ujung sidang, hakim menjatuhkan vonis sanksi denda kepada mereka bersembilan. Masing-masing diwajibkan membayar Rp100 ribu.
Rp99 ribu untuk sanksi denda dan seribu rupiah untuk biaya persidangan. Uang yang dibayarkan masuk ke kas negara.
Dalam persidangan, kebanyakan pelanggar mengaku tidak tahu dengan adanya perda tersebut.
Salah satunya Sahdan. Warga Jalan HKSN itu mengaku salah. "Saya kepergok membuang sampah pada pukul 8 pagi," ujarnya.
Mengacu perda, warga hanya boleh membuang sampah ke TPS pada pukul 20.00 sampai 06.00 Wita.
Sahdan juga memberikan catatan kepada pemko. Agar dipasang plang berisi aturan jam membuang sampah di setiap TPS.
"Agar kami tahu kapan boleh dan kapan dilarang," sarannya.
Terpisah, Kepala Kebersihan dan Pengelolaan Sampah Dinas Lingkungan Hidup Banjarmasin, Marzuki merasa sudah teramat sering mengkampanyekan aturan tersebut. Apalagi ini bukan perda yang baru.
Spanduk sosialisasi juga pernah dipasang di TPS-TPS. "Tapi kenyataannya, masih saja ada yang melanggar. Bahkan, kami sering mendengar ada yang merusak spanduk yang kami pasang," ujarnya.
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Sumber: Radar Banjarmasin