Perda Ramadan masih menjadi kontroversi. Bulan puasa tahun lalu, sejumlah pemilik usaha rumah biliar di Banjarmasin sempat mengeluhkannya.Para pemilik usaha bola sodok itu beralasan, tempat usaha yang mereka jalankan tidak termasuk kategori tempat hiburan.
Seperti yang disebutkan dalam Perda Nomor 4 Tahun 2005 tentang Larangan Kegiatan Pada Bulan Ramadan.Tak ingin "lagu lama" berulang, Ketua Komisi I DPRD Banjarmasin, Faisal Hariyadi meminta Satpol PP mengantisipasinya dengan sosialisasi yang lebih intens.
Ditekankan Faisal, perda ini tidak hanya berlaku pada rumah biliar saja, tetapi juga pada restoran, warung, kafe, dan THM. "Terkait Perda Ramadan yang sempat menjadi kontroversi, harus ada treatment khusus dari Satpol PP. Pemberitahuan harus lebih awal,” ujar Faisal, Senin (4/3).
Baca Juga: Masih Banyak Truk Bandel Berseliweran di Jalan-Jalan Kota Banjarmasin
Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini memahami, Satpol PP berkewajiban untuk tetap tegas dalam mengawal penegakan Perda Ramadan. Terlepas dari polemik yang muncul. "Laksanakan Perda Ramadan dengan konkret dan tetap humanis, sehingga meminimalisir bentrokan di lapangan," harapnya.
Dewan juga berencana untuk memanggil Satpol PP dalam waktu dekat. Dewan ingin tahu, apa saja yang sudah disiapkan Satpol PP dalam mengawal Perda Ramadan. "Kita upayakan secepatnya, karena Ramadan sudah dekat," ujarnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Satpol PP Banjarmasin, Ahmad Muzaiyin mengatakan, surat edaran Perda Ramadan akan segera disebar. "Surat edaran berisi instruksi Forkopimda segera disampaikan ke masyarakat," ujarnya.
Mengenai larangan rumah biliar buka selama Ramadan, dia menjelaskan hal itu sudah sesuai dengan perda. "Kami akan laksanakan penegakan hukum sesuai perda," tegas Muzaiyin. (*)