• Senin, 22 Desember 2025

Ajak Coblos Caleg DPR RI dan DPRD Kalsel Saat Acara di Posyandu, Oknum Kades Wanita di Kabupaten HSU Diproses Kejari

Photo Author
- Jumat, 15 Maret 2024 | 20:49 WIB
KASUS:Berkas perkara oknum kades A atas dugaan tindak pidana Pemilu 2024 dilimpahkan ke JPU Kejari HSU.(Foto:Bawaslu HSU untuk Radar Banjarmasin)
KASUS:Berkas perkara oknum kades A atas dugaan tindak pidana Pemilu 2024 dilimpahkan ke JPU Kejari HSU.(Foto:Bawaslu HSU untuk Radar Banjarmasin)

 

Satu oknum Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) tersandung kasus hukum. Kades wanita berinisial A tersangkut kasus dalam dugaan pelanggaran Pemilu 2024. Kasus pelanggaran tersebut sudah melalui proses penyidikan oleh pihak Bawaslu HSU, dalam hal ini Sentra Gakkumdu.

Dan pada Kamis (14/3/2024), tim Gakkumdu Bawaslu melimpahkan kasus ini ke Kejari HSU. Kajari HSU, Agustiawan Umar melalui Kasi Intel, Asis Budianto membenarkan pihaknya mendapat proses pelimpahan dari pihak Gakkumdu Bawaslu, terkait dugaan pelanggaran Pemilu 2024 oleh oknum kades A.“Sudah masuk tahap II dan berkas lengkap, berikut barang bukti berkas perkara kasus oknum sang kades,” ujar Asis.

Baca Juga: Bayi 7 Bulan Meninggal di Tengah Musibah Banjir Palangkaraya

“Penyerahan tersangka beserta barang bukti ke JPU Kejari HSU, akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Amuntai untuk proses persidangan,” ujarnya.

Oknum kades A ini disangkakan dugaan terhadap pelanggaran sebagaimana dimaksud pada Pasal 490 UU RI Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.Di mana yang bersangkutan secara sengaja membuat keputusan atau melakukan tindakan yang dapat menguntungkan atau merugikan salah satu peserta Pemilu pada masa kampanye.

Sebagaimana diatur dalam ketentuan pidana pasal 490 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Kasus ini bermula di Pos Kamling di Desa Bejawit, Kecamatan Amuntai Selatan, Rabu (7/2/2024), sekitar pukul 11.00 Wita.Dan kasus ini, temuan dari Bawaslu Kabupaten HSU, melalui seorang anggota PKD, saat sedang kegiatan Posyandu Lansia yang dihadiri sekitar 10 orang.

Baca Juga: Awas, Menyetrum Ikan di HSU bisa Kena Hukuman Pidana Kurungan 6 Tahun dan Denda 

Dimana oknum Kades A datang ke acara tersebut dengan pakaian Dinas Kades.

Sang oknum Kades menyampaikan ajakan untuk mencoblos dua orang calon legislatif DPR RI dan DPRD Kalsel, lengkap dengan alat peraga dan asal Partai. “Aksi ajakan sang oknum Kades direkam dengan durasi 2 menit 40 detik,” lengkapnya. 

Saat proses pelimpahan berkas, Gakkumdu Bawaslu juga dihadiri langsung Ketua Bawaslu HSU, Marfa'i dan sejumlah koordinator divisi di Bawaslu HSU. (*)

 

 
 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Sumber: Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kabupaten Banjar Sumbang Kasus HIV Tertinggi di Kalsel

Jumat, 12 Desember 2025 | 11:10 WIB
X