• Senin, 22 Desember 2025

Maju Pilgub Lewat Jalur Independen di Kalsel, Perlu Dukungan Fotokopi E-KTP Pemilih Segini

Photo Author
- Rabu, 17 April 2024 | 11:30 WIB
Salah seorang Warga di Banjarbaru menunjukkan KTP. (FOTO: MUHAMMAD RIFANI/RADAR BANJARMASIN)
Salah seorang Warga di Banjarbaru menunjukkan KTP. (FOTO: MUHAMMAD RIFANI/RADAR BANJARMASIN)

 

Tidak mudah bagi yang mau maju Pilgub Kalsel dari jalur independen. Dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kalsel 3.025.220, calon perseorangan harus menyetorkan dukungan pemilih minimal 257.144 fotokopi E-KTP.

     ****
BANJARMASIN - Tahapan Pilkada sudah dimulai sejak awal tahun tadi. Pada 27 November mendatang, pencoblosan dilaksanakan. Tak hanya bupati, wakil bupati dan wali kota, wakil wali kota, juga dihelat pemilihan gubernur dan wakilnya (Pilgub).

Untuk pendaftaran pasangan calon akan dilaksanakan pada 27-29 Agustus mendatang. Namun, bagi pasangan calon perseorangan atau jalur independen, mereka harus lebih dulu melakukan pemenuhan persyaratan dukungan. Jadwalnya mulai 5 Mei sampai 19 Agustus mendatang.

Baca Juga: Caleg Pemenang Pileg Tak Perlu Mundur jika Maju di Pilkada

KPU Kalsel sudah menetapkan jumlah pemenuhan dukungan fotokopi E-KTP bagi bakal calon perseorangan. Termasuk untuk pilkada di 13 kabupaten/kota. Untuk calon perseorangan yang ingin maju di Pilgub Kalsel, mereka harus memiliki dukungan paling sedikit 257.144 lembar E-KTP.

Bahkan syaratnya tak hanya harus memiliki minimal dukungan sebanyak itu. Sebarannya pun minimal terdapat di 7 kabupaten/kota. “Minimal sebaran dukungan tak boleh kurang di 7 kabupaten/kota dari total 13 kabupaten/kota se-Kalsel,” terang Komisioner KPU Kalsel, Riza Anshari (16/4).

Persentase dukungan yang dibutuhkan berbeda antar provinsi. Mengacu aturan dalam pasal 41 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014, syarat calon independen pada Pilkada untuk posisi gubernur dan wakil gubernur dengan jumlah penduduk hingga 2.000.000 jiwa memerlukan dukungan minimal 10 persen.

Sementara, provinsi dengan jumlah penduduk 2.000.001 jiwa hingga 6.000.000 jiwa memerlukan dukungan minimal 8,5 persen. Sedangkan provinsi dengan jumlah penduduk 6.000.001 jiwa hingga 12.000.000 jiwa memerlukan dukungan minimal 7,5 persen. Berikutnya, provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 12.000.000 jiwa memerlukan dukungan minimal 6,5 persen.

Sementara untuk pasangan calon perseorangan yang ingin maju di pilkada kabupaten/kota, jumlah syarat dukungan paling banyak terdapat di Kota Banjarmasin. Bagi yang ingin maju di jalur perseorangan, mereka paling sedikit harus memiliki dukungan sebanyak 41.231 lembar fotokopi E-KTP.

Jumlah syarat dukungan calon perseorangan di Pilwali Banjarmasin menjadi terbanyak, lantaran daftar pemilihnya paling banyak se-Kalsel. Terdata jumlahnya mencapai 485.062 pemilih.

Setelah Banjarmasin, berikutnya Kabupaten Banjar. Jumlah syarat dukungan yang harus dipenuhi calon perseorangan di sini sebanyak 35.835 lembar fotokopi E-KTP. Sedangkan syarat dukungan calon perseorangan paling sedikit terdapat di Kabupaten Balangan. Jumlahnya hanya sebanyak 9.602 lembar fotokopi E-KTP. Maklum di sini jumlah daftar pemilihnya hanya 96.016 orang. “Semua syarat dukungan yang diserahkan akan dilakukan penelitian mulai 27 Agustus sampai 21 September,” terang Riza.

Jika di Pilgub Kalsel masih belum ada yang menyatakan diri maju di jalur perseorangan, berbeda di kontestasi Pilwali Banjarmasin. Dua bakal calon sudah menyatakan diri siap maju melalui jalur ini.

Mereka adalah pasangan Luthfi Saifuddin-Habib Faturrachman Bahasyim, dan Pangeran Syarif Abdurrahman Bahasyim alias Habib Banua yang menggandeng Iqbal Firdausi. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Sumber: Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kabupaten Banjar Sumbang Kasus HIV Tertinggi di Kalsel

Jumat, 12 Desember 2025 | 11:10 WIB
X