Pada Pilpres dan Pileg 2024 kemarin, di Banjarmasin ada 1.940 tempat pemungutan suara (TPS). Nah, pada Pilkada 2024 nanti, jumlah TPS-nya tidak akan sebanyak itu. "Kemungkinan ada pengurangan jumlah TPS," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banjarmasin, Rusnailah, Rabu (17/4).
Berapa banyak pengurangannya, dia belum bisa menjawab, sebab pihaknya masih menunggu arahan resmi dari KPU RI. "Untuk finalnya, kami tunggu petunjuk teknis (juknis) dari pusat,” ujarnya.
Baca Juga: Kuota Haji Kalsel Masih Tersisa, Jemaah Haji Cadangan Terbuka Kesempatan
Penyusutan jumlah TPS ini akan dampak dari perubahan batasan jumlah pemilih per TPS. Bila sebelumnya satu TPS maksimal 300 pemilih, pada pemilihan kepala daerah nanti maksimal 800 pemilih. Artinya, penyusutannya bakal separuh lebih.
Hal itu diatur dalam Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Jadwal dan Tahapan Pilkada. Disinggung kapan pembentukan badan adhoc seperti Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Rusnailah mengaku belum mendapat kejelasan.
Apakah perlu rekrutmen ulang atau kembali memakai tenaga adhoc dari pemilu kemarin. "Kami belum berani membuka rekrutmen karena menunggu hasil rakor dimulai hari ini (kemarin) di Jakarta," pungkasnya. (*)