• Senin, 22 Desember 2025

Caleg Terpilih Wajib Setor LHKPN, yang Pemula masih Menunggu, yang Mahir Sudah Punya Akun

Photo Author
- Jumat, 10 Mei 2024 | 08:49 WIB
Ketua KPU Kota Banjarmasin, Hj Rusnailah.(foto: Endang Syarifuddin/Radar Banjarmasin)
Ketua KPU Kota Banjarmasin, Hj Rusnailah.(foto: Endang Syarifuddin/Radar Banjarmasin)

 

Seluruh tahapan Pemilu 2024 sudah usai. 45 calon anggota DPRD Kota Banjarmasin 2024-2029 terpilih sudah ditetapkan dan tinggal menunggu pelantikan. Namun, sebelum dilantik, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarmasin meminta kepada seluruh calon anggota DPRD terpilih agar segera menyetor Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). 

“Sudah kita sampaikan, mereka wajib menyerahkan tanda terima LHKPN 21 hari sebelum pelantikan,” kata Ketua KPU Kota Banjarmasin, Hj Rusnailah, Kamis (9/5/2024).

Baca Juga: Polsek Samarinda Seberang Ringkus Pelaku Pencurian Motor Kawasaki Ninja

Dijelaskannya, LHKPN itu sesuai PKPU Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum.

Dalam aturan itu disebutkan calon terpilih wajib melaporkan harta kekayaan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).“Sudah disampaikan kepada masing-masing partai politik (parpol) saat rapat pleno penetapan caleg terpilih, belum lama tadi, selanjutnya parpol menyampaikan ke caleg masing-masing,” ujarnya.

"Kami yakin mereka mematuhi ketentuan pelaporan LHKPN ini," sambung dia. Salah seorang caleg terpilih dari Partai Gerindra, Husaini mengungkapkan baru beberapa hari lalu mengirimkan email permohonan pembuatan akun LHKPN ke KPK menggunakan aplikasi.

 

“Permohonan pembuatan akun sudah saya kirim ke KPK dan tembusan ke Sekretariat KPU, saat ini masih menunggu jawaban dari KPK, mudahan pekan ini sudah keluar,” katanya. Jika sudah mendapat akun, Husaini segera melaporkan semua harta kekayaan yang dimiliki, harta bergerak, tidak bergerak termasuk utang. 

“Kebetulan, saya tidak punya banyak harta, semoga bisa cepat bisa menyerahkan tanda terima LHKPN ke KPU,” katanya. Berbeda dengan caleg terpilih Gerindra lainnya, Hadi Supriyanto yang sudah pernah membuat LHKPN ketika masih berdinas di Kepolisian.

“Tinggal mengulangi saja, merevisi dan menambah yang sudah pernah dilaporkan, karena email dan akunnya sudah terdaftar,” cetus mantan Kapolsek Banjarmasin Selatan ini. (*)

 
 
 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Sumber: Radar Banjarmasin

Rekomendasi

Terkini

Kabupaten Banjar Sumbang Kasus HIV Tertinggi di Kalsel

Jumat, 12 Desember 2025 | 11:10 WIB
X