• Senin, 22 Desember 2025

Satpol PP Banjarbaru Minta Peternak Babi Lakukan Penertiban Mandiri, Tenggat Waktu Tiga Bulan

Photo Author
- Rabu, 15 Mei 2024 | 09:15 WIB
SUMBER BAU: Kandang babi di jalan Pandarapan RT 34, RW 5 Kelurahan Guntung Manggis.(Foto: Sheilla Farazela/Radar Banjarmasin)
SUMBER BAU: Kandang babi di jalan Pandarapan RT 34, RW 5 Kelurahan Guntung Manggis.(Foto: Sheilla Farazela/Radar Banjarmasin)

 

 

Usai mendapat keluhan adanya bau dari kandang babi yang berdekatan dengan Kampus UIN Antasari Banjarbaru, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Banjarbaru melakukan mediasi dengan puluhan peternak Babi, Senin (13/5/2024). 

Kabid Penegakan Perundang-undangan Daerah, Satpol PP Banjarbaru Deni Mahendrata menegaskan bahwa pihaknya memberikan tenggang waktu selama tiga bulan terhitung dari Selasa (14/5/2024) untuk para peternak menertibkan mandiri kandang babi sebelum dilakukan pembongkaran.

"Kami sudah memberikan waktu cukup panjang, intinya pada tanggal 14 Agustus 2024 harus sudah bersih. Jadi tidak akan ada negosiasi lagi terkait waktu pembongkaran," jelasnya.

Deni juga menegaskan, bahwa aturan sudah jelas dengan berlakunya Perda nomor 13 tahun 2014 tentang Tata Ruang Wilayah, bahwa tidak diperbolehkan ada peternakan babi di Banjarbaru. "Kami akan lihat seperti apa respon peternak ke depan, apakah mereka segera melakukan pembongkaran, pemindahan babi," sebutnya. "Kalau waktu yang mereka minta selama 1,5 tahun itu terlalu lama," sebutnya.

Salah seorang peternak babi, Toni menyampaikan dirinya dengan peternak lainnya merasa sangat keberatan dengan waktu tiga bulan yang diberikan pemerintah untuk penertiban mandiri.

"Awalnya kami beternak babi di kawasan Danau Seran dan saat ini pindah di jalan Pandarapan Batu Besi," sebutnya. "Kami mulai beternak sejak 2003, karena disana banyak pemukiman kami berpindah, sejak 2012 mulai membangun kandang dan 2013 mulai aktivitas beternak lagi sebelum ada kampus UIN dibangun kita sudah di sana," terangnya. 

Purnawirawan TNI itu juga mengatakan bahwa pada tahun 2008 pernah mengikuti rapat dengan pihak Pemerintah Kota Banjarbaru terkait peternakan babi tersebut. "Pada tahun 2008 memang pemerintah tidak mengijinkan, namun juga tidak melarang kami beternak babi," sebutnya. 

"Tetapi, pada saat itu kami harus mencari lingkungan yang jauh dari masyarakat dan ijin dari RT setempat," jelasnya. Toni berharap Pemerintah memberikan waktu yang cukup untuk melakukan pemindahan kandang yang saat ini masih aktif.

"Seandainya kami dipindahkan, atau dieksekusi dalam waktu singkat, tentu kami tidak sanggup. Kami juga mempunyai tanggungan," jelasnya. 

"Mencari lahan baru, membangun kandang dan memindahkan babi memerlukan waktu yang lama," urainya. "Yang kami urus ini adalah makhluk hidup dan rawan stres, jadi tidak bisa serta merta dipindah begitu saja," protes nya lagi.

Dengan begitu, Toni meminta waktu 1,5 tahun untuk proses pemindahan kandang babi. Peternak lain, Ignatius Pujianto menegaskan pihaknya sangat pro aktif dengan program Pemerintah.

"Kami tidak pernah tidak mendukung program Pemerintah, bahkan kami sangat pro aktif, tetapi bagaimana dengan persoalan tanggungan di Bank. Itu alasan para peternak meminta tenggang waktu agar tidak segera dilakukan penertiban," ungkapnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Sumber: Radar Banjarmasin

Rekomendasi

Terkini

Kabupaten Banjar Sumbang Kasus HIV Tertinggi di Kalsel

Jumat, 12 Desember 2025 | 11:10 WIB
X