Terkuak penyebab Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarbaru, Rozy Maulana mengundurkan diri. Rozy diduga terjerat kasus hukum yang saat ini memasuki tahap 1 di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu). Tahap ini merupakan proses penyerahan berkas perkara dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk dilakukan penelitian.
Baca Juga: Kasus Perselingkuhan Oknum ASN Banjarmasin Tak Kunjung Disidang
“Ada, atas nama tersebut (Rozy Maulana, red), baru tahap 1,” ungkap Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanbu, Seno Aji kepada Radar Banjarmasin, Jumat (5/7/2024) petang. Seno tidak merincikan kasus apa yang menjerat mantan Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Kalsel tersebut.
Namun, ia mengungkapkan pasal yang disangkakan penyidik dalam berkas perkara adalah Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan 372 KUHP tentang Penggelapan.
Sebelumnya, Rozy Maulana mengundurkan diri sebagai Ketua KPU Banjarbaru.
Hal ini diungkapkan Ketua KPU Kalsel, Andi Tenri Sompa. Dalam surat pengunduran diri yang dikirim ke KPU Kalsel, Rozy beralasan ada kesibukan pribadi di luar tugas sebagai komisioner KPU Banjarbaru.
Rozy menjelaskan urusan pribadi itu akan menyita waktunya dan dikhawatirkan akan mengganggu kinerjanya sebagai Ketua KPU Banjarbaru. KPU Kalsel juga menerima aduan dari masyarakat beserta bukti dugaan pelanggaran yang dilakukan Rozy. Meski begitu, KPU Kalsel tidak merinci apa aduan masyarakat tersebut.
Menindaklanjuti aduan itu, KPU Kalsel memanggil Rozy dan empat Komisioner KPU Banjarbaru lainnya. Namun, Rozy tidak hadir saat diklarifikasi, begitu pula pada rapat pleno pada 28 Juni 2024 di KPU Banjarbaru. (*)