Universitas Lambung Mangkurat (ULM) sampai saat ini belum menerima balasan surat rekomendasi dari Kemendikbudristek, perihal pembentukan tim pemeriksa internal yang diusulkan belum lama tadi.
“Sudah kami sampaikan dengan usulan nama-nama pemeriksa internal untuk menyikapi kabar tak enak soal guru besar di Fakultas Hukum (FH). Tapi, sampai saat ini, SK Kemendikbudristek belum keluar,” kata Rektor ULM, Prof Ahmad Alim, Kamis (11/7/2024).
Komposisi tim pemeriksa internal berasal dari berbagai unsur. Di antaranya yaitu pengawas, administratif, dan jabatan paling tidak selevel dengan Guru Besar.
Karena SK belum keluar, maka ULM hanya bisa menunggu arahan dari Kemendikbudristek. “Tak ada SK, kami pun belum bisa melakukan penyelidikan secara mendalam melalui tim,” imbuhnya.
Perihal dugaan pelanggaran integritas akademik yang dilakukan oleh sebelas dosen FH ULM untuk menjadi Guru Besar, Alim mengaku sudah menerima surat dari Kemendikbudristek pada pekan kedua Juni lalu.
Tersiar kabar, kesebelas Guru Besar “abal-abal” itu ditanggalkan titelnya, Alim membantah. “Tak ada itu, saya belum menerima surat resminya. Toh, tim internal saja belum bekerja, karena SK belum keluar,” ujarnya menanggapi.
Sisi lain, perihal mekanisme pengajuan guru besar yang diusulkan FH ULM ini, Alim menyebut, seharusnya asesor dari Kemendikbudristek juga turut bertanggung jawab.
“Mereka (Asesor Kemendikbudristek, red) ini yang melakukan verifikasi dan validasi Guru Besar. ULM sifatnya hanya melengkapi syarat usulan calon Guru Besar. Seharusnya asesor juga diperiksa,” tekannya.
Seperti diketahui, ULM tengah disorot. Terkait persyaratan pengajuan Guru Besar sejumlah dosen FH ULM yang diduga bermasalah. Dugaan itu muncul setelah tayang di Podcast Bocor Alus Politik Tempo, Sabtu (6/7/2024) tadi.
Ada 11 Guru Besar FH ULM yang diduga melakukan sejumlah pelanggaran integritas akademik serius. Bahkan, 11 guru besar FH ULM ini pun kabarnya sudah dua kali menjalani pemeriksaan oleh Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek.
Dugaan maladministrasi pengajuan Guru Besar FH Hukum ULM menyeret nama Muhammad Hadin Muhjad, lantaran ada tanda tangan digital pria yang menjabat sebagai Ketua Senat ULM tersebut. (*)